Seleksi Kompetensi PPPK Dimulai Hari ini, Peserta Meningkat Capai 1,1 Juta Orang
Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK mencapai 1.128.028 peserta.
Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK mencapai 1.128.028 peserta.
Seleksi Kompetensi PPPK Dimulai Hari ini, Peserta Meningkat Capai 1,1 Juta Orang
Seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dimulai pada hari ini, Jumat (1011) hingga 4 Desember 2023. Tercatat, jumlah peserta sebanyak 1.128.028 pelamar yang lanjut ke tahap seleksi ini.
Perlu diketahui, tahapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK akan dilaksanakan dengan berbasis Computer Assisted Test atau CAT BKN di 304 titik lokasi atau Tilok dalam negeri dan 62 Tilok luar negeri.
Plt. Kepala BKN sekaligus Wakil Ketua Pengarah Panselnas CASN 2023, Haryomo Dwi Putranto memastikan persiapan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK akan berjalan dengan dan nyamam.
"Ya persiapan kita sudah siap, tidak ada bedanya dengan SKD CPNS, kita pastikan aman," kata Haryomo saat ditemui, di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11).
Dia menuturkan peserta PPPK sebanyak 1,1 juta orang ini merupakan yang terbanyak dibandingkan tahun sebelumnya.
"Tahun ini PPPK nya paling banyak ya dibandingkan tahun lalu," imbuh dia.
Dia berharap pelaksaan seleksj CPNS dan PPPK ini akan berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan.
"Semoga lancar hingga akhir," pungkas dia.
Sebagai informasi, total pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS), terhitung 1.853.617 pelamar CASN berhasil melaju ke tahapan selanjutnya, meliputi 725.589 pelamar CPNS lanjut ke tahap SKD dan 1.128.028 pelamar PPPK lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi.
Sebelumnya, Deputi Bidang sistem informasi kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menegaskan bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melakukan tindak kecurangan akan diberikan sanksi.
Merdeka.com
Suharmen menyebut sanksi yang akan diberikan adalah peserta tidak boleh mengikuti pendaftaran CPNS selama 3 tahun ke depan.
"Sesuai dengan keputusan Pak Menteri PANRB (Azwas Anas) mereka diblokir sampai dengan 3 tahun. Selama 3 tahun yang bersangkutan tidak bisa ikut seleksi," ujar Suharmen saat di temui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11).