Begini Tata Tertib dan Sanksi Bagi Peserta CPNS dan PPPK yang Ikut Seleksi SKD CAT 2023
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tes tersebut.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tes tersebut.
Begini Tata Tertib dan Sanksi Bagi Peserta CPNS dan PPPK yang Ikut Seleksi SKD CAT 2023
Begini Tata Tertib dan Sanksi Bagi Peserta CPNS dan PPPK yang Ikut Seleksi SKD CAT
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) CPNS 2023 akan dimulai pada 9 November hingga 18 November 2023 mendatang.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tes tersebut.
Para pelamar diimbau untuk selalu cek secara berkala pengumuman tempat, waktu dan ketentuan pakaian di instansi masing yang dilamar.
Lantas apa saja tata tertib hingga sanksi yang ditetapkan untuk mengikuti tes SKD CAT?
Melansir dari akun instagram @regional3bkn, berikut tata tertib umum untuk mengikuti selesi tes SKD CAT:
1. Pelamar diharapkan hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.2. Bagi peserta Seleksi CPSN wajib membawa wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai Barcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
3. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
4. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu. Untuk kaos, celana Jeans dan sandai tidak diperkenankan. Untuk ketentuan pakaian cek secara detail di pengumuman instansi yang dilamar.
5. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
6. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- Buku atau catatan lainnya
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis
- Senjata api/tajam atau sejenisnya
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
7. Larangan bagi peserta:
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
- Merokok dalam ruangan seleksi
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
Bagi pelamar yang melanggar ketentuan tata tertib yang tertera di atas, akan dikenakan sanksi oleh BKN.
Berikut sanksi yang ditetapkan:
1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
2. Peserta yang tidak membawa dokumen yang disyaratkan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan pakaian tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan (tata tertib nomor 6 dan 7) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan menyebarkan soal seleksi akan dikenakan sanksi pembatalan menjadi peserta.