Tes SKD CPNS Digelar Besok, Ini Barang-Barang yang Boleh dan Dilarang Dibawa Masuk Ruangan Tes
Peserta juga dilarang keluar ruangan, kecuali mendapat izin dari panitia. Peserta dilarang merokok, membawa makanan dan minuman.
Ketentuan bagi para CPNS yang melakukan SKD besok, yaitu datang ke lokasi tes paling lambat 60-90 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi.
Tes SKD CPNS Digelar Besok, Ini Barang-Barang yang Boleh dan Dilarang Dibawa Masuk Ruangan Tes
Tes SKD CPNS Digelar Besok, Ini Barang-Barang yang Boleh dan Dilarang Dibawa Masuk Ruangan Tes
Mulai Kamis 9 November, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 akan melaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD). Sementara, untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) baru akan melakukan tes kompetensi pada Jumat 10 November .
Bagi peserta CPNS 2023 yang telah lolos seleksi administrasi, diharuskan sudah mengetahui jadwal dan lokasi tes SKD yang telah diumumkan oleh masing-masing instansi.
Ketentuan bagi para CPNS yang melakukan SKD besok, yaitu datang ke lokasi tes paling lambat 60-90 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi.
Berikut daftar barang yang harus dibawa saat mengikuti tes SKD:- Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto yang tertera sesuai dengan wajah peserta yang dicetak melalui akun sscasn.bkn.go.id masing-masing,
- E-KTP atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi pejabat berwenangz atau Paspor Asli (bagi peserta SKD Titik Lokasi Luar Negeri), atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) Asli (bagi peserta SKD titik lokasi Luar Negeri),
- Alat tulis (pulpen dan pensil kayu),
- Bagi peserta SKD titik lokasi Luar Negeri mungkin diharuskan membawa laptop pribadi.
Selanjutnya, barang dah hal yang tidak boleh dibawa saat tes SKD yaitu:
- Membawa buku-buku dan catatan-catatan lainnya, kalkulator, telepon genggam (HP)/alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, makanan dan minuman, senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Peserta SKD juga dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta SKD, menerima memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama SKD.
Peserta juga dilarang keluar ruangan, kecuali mendapat izin dari panitia. Peserta dilarang merokok, membawa makanan dan minuman dalam ruang ujian, dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi SKD, melakukan tindakan kekerasan serta kecurangan dalam bentuk apapun.
Saat mengikuti tes, panitia telah mengatur pakaian yang telah diterapkan. Untuk peserta CPNS pria menggunakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans), sepatu tertutup warna hitam, tidak menggunakan ikat pinggang.
Untuk pakaian wanita, kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans), sepatu tertutup berwarna hitam, tidak menggunakan ikat pinggang.
Apabila peserta wanita menggunakan hijab maka wajib memakai kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans), jilbab berwarna hitam polos, sepatu tertutup berwarna hitam, dan tidak menggunakan ikat pinggang