UU ASN Disahkan, Pemerintah Butuh 1,3 Juta PNS di 2024
Instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diharapkan memaksimalkan kebutuhan tersebut.
Perhitungan kedua yakni jumlah ASN yang pensiun pada tahun 2024. Serta perhitungan ketiga adalah jumlah kebutuhan riil di lapangan.
UU ASN Disahkan, Pemerintah Butuh 1,3 Juta PNS di 2024
UU ASN Disahkan, Pemerintah Butuh 1,3 Juta PNS di 2024
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah memperhitungkan jumlah kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk tahun 2024, yakni sekitar 1,3 juta kebutuhan.
Instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diharapkan memaksimalkan kebutuhan tersebut.
“Tahun 2024 kita sudah hitung, formasi yang akan kita siapkan itu sekitar 1,3 juta. Perhitungan itu didasarkan pada, pertama, sisa formasi 2023,” ungkap Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja dikutip dari laman KemenPAN-RB.
Perhitungan kedua yakni jumlah ASN yang pensiun pada tahun 2024. Serta perhitungan ketiga adalah jumlah kebutuhan riil di lapangan.
Aba mengungkapkan, dari tahun ke tahun, Kementerian PAN-RB memberi ruang formasi kebutuhan yang besar. Namun, pemenuhan formasi itu tidak optimal.
"Kami menerima banyak keluhan dari fresh graduate yang tidak bisa melamar. Usulan dari kementerian, lembaga, dan pemda belum optimal," ujar Aba.
Pada 2023, misalnya, rencana kebutuhan ASN secara nasional sebanyak 1.030.751 baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk terdapat beberapa pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya. Jumlah yang ditetapkan tahun ini sebanyak 572.496 formasi ASN (data per 1 Agustus 2023).
merdeka.com
Usai diundangkannya Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, rekrutmen pegawai pemerintah didesain lebih fleksibel. Sebelumnya, Menteri PAN-RB menetapkan usulan dan jabatan formasi dari setiap instansi. Hal itu menimbulkan instansi pemerintah menjadi tidak fleksibel jika ada perubahan strategi organisasi.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Agus Yudi Wicaksono menyampaikan 7 agenda transformasi yang menjadi pilar dalam UU ASN.Transformasi terkait rekrutmen jabatan ASN. Usulan penambahan formasi tahun-tahun sebelumnya belum sepenuhnya dikaitkan dengan arah prioritas pembangunan nasional. Sehingga alokasi sumber daya dan anggaran bisa tidak selaras dengan tingkat kebutuhannya.
Perubahan yang dibawa dalam UU ini adalah, Menteri PAN-RB menetapkan kebutuhan pegawai secara nasional sesuai anggaran yang tersedia.
"Instansi yang menentukan apa jenis jabatan yang mau direkrut dan pada jenjang yang mana, dan sesuai dengan anggarannya," jelas Yudi.
Instansi pemerintah juga diimbau untuk menganalisis mana jabatan yang positive growth dan negative growth. Yudi menambahkan, saat ini pemerintah bergerak ke arah digital, jabatan-jabatan yang tugasnya bisa dilakukan dengan teknologi seharusnya mengalami negative growth.
Agenda transformasi terkait sistem rekrutmen ini adalah fleksibilitas waktu seleksi. Jika tahun sebelumnya seleksi dilakukan secara serentak, kini pemerintah bisa melakukan seleksi sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
merdeka.com
Sebagai contoh, pegawai di salah satu instansi ada yang pindah, pensiun, atau meninggal, instansi tersebut bisa mengajukan diri untuk melakukan seleksi ASN.
“Waktu rekrutmen tidak lagi harus barengan nasional. Ini diserahkan ke bapak ibu kapan mau melakukan rekrutmen sesuai kebutuhan organisasi dan prioritas nasional."
UU yang baru saja disahkan ini akan berdampak besar pada tata kelola dan manajemen ASN, termasuk perekrutan.
Penyederhanaan jabatan juga dilakukan pada jabatan pelaksana yg sebelumnya ribuan menjadi 3 jenis saja dan jabatan fungsional, instansi pembina akan fokus pada pengembangan jabatan fungsional tidak lagi pada penetapan formasinya.