Kejagung masih dalami laporan dugaan korupsi PT Sentul City
Dugaan adanya tindak rasuah menguat lantaran kasus ini mandek di Kejari Cibinong.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami laporan kasus dugaan korupsi pemberian izin lokasi perumahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kepada PT Sentul City Tbk. Sehingga laporan itu nantinya bisa ditentukan layak atau tidak kasus tersebut ke tahap penyelidikan.
"Sudah dilanjutkan ke pidsus, belum ada informasi lagi perkembangan. Masih dipelajari pidsus," kata Kapuspen Amir Yanto di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/2).
Amir menjelaskan alasan laporan dugaan skandal yang menyeret nama bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng itu belum ditentukan naik ke tahap penyelidikan. Sebabnya, ada beberapa laporan dugaan rasuah lain yang masih didalami Jampidsus.
"Kan yang melaporkan ada banyak," ujar dia.
Diketahui, kasus ini menyeruak setelah sejumlah elemen masyarakat melaporkan adanya dugaan tindak korupsi yang dilakukan Swie Teng terkait izin lokasi perumahan dari Pemkab Bogor kepada Sentul City. Di mana Sentul City diwajibkan menyediakan tanah sekitar 119,2 hektar untuk fasilitas umum (Fasum) berupa area pemakaman.
Namun, dalam pelaksanaannya, tanah Fasum yang sedianya digunakan untuk pemakaman tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab, perusahaan milik Swie Teng itu hanya memberikan Girik bukan sertifikat kepada pihak Pemkab Bogor.
Dugaan adanya tindak rasuah pun menguat lantaran kasus ini mandek di Kejari Cibinong. Belum ada perkembangan sedikit pun dalam penanganan kasus tersebut, padahal kasus ini sudah bergulir di Kejari Cibinong sejak tahun 2011 silam sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan Kejari Cibinong No.1991/0.2.33./FD.1/06/2011 tertanggal 22 Juni 2011 tentang dugaan Tipikor dalam pemberian izin lokasi perumahan dari Pemkab Bogor kepada PT Sentul City Tbk.