Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penetapan tersangka itu dilakukan usai rangkaian kegiatan sejak 24 Januari 2024 sampai dengan 26 Januari 2024, mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status lima orang saksi menjadi tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (18/2).
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024. Mereka adalah SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, dan HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP yang merupakan perusahaan milik tersangka TN alias AN.
Kemudian MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-2018.
“Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari Tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni tersangka TN alias AN dan Tersangka AA,”
jelas dia.
merdeka.com
Selanjutnya untuk tersangka SG alias AW dan tersangka MBG, sambung Ketut, keduanya memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
“Perjanjian tersebut ditandatangani oleh tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah dan Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah,” ungkapnya.
Ketut menjelaskan, saat itu tersangka SG alias AW memerintahkan tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama, serta mengintruksikan untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah, yang seluruhnya dikendalikan oleh tersangka MBG.
“Bijih timah yang diproduksi oleh tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah atas persetujuan dari PT Timah. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk,” kata dia.
Sementara itu, untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).
Secara rinci, total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019-2022 yaitu senilai Rp975.581.982.776; sedangkan total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1.729.090.391.448.
“Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, di mana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh tersangka MBG dan tersangka SG alias AW,” ujar Ketut.
Selain membentuk perusahaan boneka, tersangka MBG atas persetujuan yersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah. Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik tersangka SG alias AW.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MRPT alias RZ, tersangka HT alias ASN, dan tersangka MBG ditahan di Rutan Klas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka SG dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, serta tersangka EE alias EML di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Seluruhnya ditahan selama 20 hari ke depan.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma. Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” Ketut menandaskan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Dua tersangka adalah Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status dua orang saksi itu menjadi tersangka," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/2).
Menurut Kuntadi, penyidik telah memeriksa 115 saksi, serta menyita 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan dua unit bulldozer, yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN.
Selain itu, penyidik menyita emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian Rp83.835.196.700; USD 1.547.400; SGD 443.400; dan AUS 1.840.
Demi memudahkan proses penyidikan, penyidik menahan tersangka TN alias AN di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung. Sementara tersangka AA ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, satu tersangka lagi masuk dalam perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penetapan tersangka itu dilakukan usai rangkaian kegiatan sejak 24 sampai 26 Januari 2024, mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
"Tim penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan atau obstruction of justice perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022," kata Ketut, Selasa (30/1).
Dia turut merinci lokasi penggeledahan di Bangka Tengah, antara lain toko dan rumah tersangka TT dengan membongkar dua brankas, laci meja, dan satu ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan korupsi yang sedang ditangani.
Penyidik juga menyita satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift, dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700. Kemudian rumah milik AN dan menemukan uang tunai sebesar Rp6.070.850.000 dan 32 ribu dolar Singapura, serta beberapa mata uang asing yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.
"Seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang,"
jelas Ketut.
merdeka.com