Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Mafia Penyalahgunaan KITE Pelabuhan
Adapun ketujuh saksi yaitu; BEW selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai IV KPPBC Bandar Lampung; MNEY selaku Kasi PLI KPPBC Tipe Madya Pabean A Jakarta; H selaku Kepala Seksi Narkotika pada Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat; MRP selaku Kasi Pabeanan KPPBC Bengkulu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (24/3).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Mengapa Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan BPK dalam kasus korupsi timah? Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Adapun ketujuh saksi yaitu; BEW selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai IV KPPBC Bandar Lampung; MNEY selaku Kasi PLI KPPBC Tipe Madya Pabean A Jakarta; H selaku Kepala Seksi Narkotika pada Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat; MRP selaku Kasi Pabeanan KPPBC Bengkulu.
Kemudian A selaku Kasi Analisis Layanan Data pada Direktorat IKC (Informasi Kepabeanan dan Cukai) pada Dirjen Bea dan Cukai; SWE selaku Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur; serta AHT selaku Kasi Perijinan dan Fasilitas III Kanwil DJBC Jawa Barat.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi," sebutnya.
Sebelumnya, Kejagung resmi mencekal perjalanan ke luar negeri sembilan orang terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
"Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 7 Maret 2022 selama enam bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan 2021," tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).
Menurut Ketut, pencekalan aktivitas perjalanan ke luar negeri atas sembilan orang tersebut adalah demi kepentingan mempermudah proses penyidikan. Hal itu dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara tersebut.
"Apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," ujar Ketut.
Adapun kesembilan orang yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021 adalah sebagai berikut:
1. LGH dari wiraswasta selaku Direktur PT Eldin Citra
2. SWE selaku Pegawai Negeri Sipil
3. H selaku ASN Dirjen Bea Cukai
4. MRP selaku Direktur PT Kenken Indonesia
5. MNEY selaku karyawan swasta
6. PS selaku Mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia
7. ZM bin G dari karyawan swasta selaku Kepala Produksi PT Eldi Citra Lestari
8. JS dari karyawan swasta selaku Manajer Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia
9. TS dari Wiraswasta selaku Direktur CV. Mekar Inti Sukses.
Baca juga:
Kejagung Periksa Kasubdit Fasilitas KITE Terkait Kasus Mafia Pelabuhan
Kasus Dugaan Mafia Pelabuhan, Kejagung Sita 19 Kontainer
Kejati DKI Selidiki Kasus Korupsi Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE di Tanjung Priok
Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok, Kejagung Geledah 4 Lokasi