Kejagung sita 2 ruko milik Udar Pristono di PGC Jakarta Timur
Ruko itu disita Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejaksanaan Agung menyita 2 rumah toko (ruko) milik Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono. 2 Ruko yang terletak di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur itu disita Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hari ini melakukan penyitaan ruko di PGC," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Jumat (9/1).
Adapun 2 ruko milik Udar yang terletak di PGC itu, yakni nomor L02-0187 dan L01-0188. Penyitaan tersebut menambah deretan aset Udar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013.
Sedangkan aset Udar yang lebih dulu disita penyidik, diantaranya tiga kondotel di Bali dengan taksiran harga sebesar Rp 3 milyar. Kemudian empat unit kondotel di Aston Hotel and Resort Bogor, Jawa Barat yang disita pada Senin (21/12) lalu.
Selain itu, pada Kamis 27 November 2014 lalu, penyidik juga menyita 1 unit rumah di Cluster Olive Fusion yang berlokasi di Jalan Emerald IV Nomor 6 Bogor Nirwana Residence, Bogor. Rumah milik Udar tersebut ditaksir senilai Rp 3 milyar.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita rumah milik Udar yang berada di Cluster Kebayoran Essence Blok KE nomor 6E di Bintaro Raya, Tangerang Selatan. Kemudian 2 unit kamar apartemen di Cassa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan juga telah disita penyidik.