Kejagung Tahan Mantan Jaksa Chuck Suryosumpeno
Toegarisman menegaskan, alasan penahanan terhadap keduanya karena berdasarkan beberapa bukti yang ada. Dia pun tak ingin penahanan terhadap kedua tersangka tersebut dipolitisir sedemikian rupa.
Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jaksa yaitu Chuck Suryosumpeno dan mantan anggota satgasus Ngalimun selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan atas perkara tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan sita eksekusi saat keduanya bertugas dalam Tim Satgasus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi di Kejaksaan Agung.
Mereka ditahan terhitung sejak 14 November 2018 hingga 3 Desember 2018 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan, keduanya ditahan atas tindak lanjut proses bagian penyidikan dan atas usul dari tim.
"Kalau ditanya alasannya ada unsur subyektif dan obyektif terpenuhi. Sehingga yang bersangkutan dilakukan penahanan," katanya di Jakarta, Rabu (14/11).
Dia menjelaskan, saat itu Chuck dan Ngalimun diduga melakukan proses penjualan salah satu barang sitaan atau rampasan di Jakarta Timur, tak sesuai dengan aturan. Saat itu kedua tersangka menjual barang tersebut, tapi hasilnya pun tak disetor dengan utuh ke kas negara.
"Hasil penjualan pada saat itu Rp 12 miliar kemudian di setor ke kas negara Rp 2 miliar. Sementara barang yang dilepas itu hasil perhitungan sementara kurang lebih Rp 34 miliar harga saat itu," jelasnya.
Toegarisman menegaskan, alasan penahanan terhadap keduanya karena berdasarkan beberapa bukti yang ada. Dia pun tak ingin penahanan terhadap kedua tersangka tersebut dipolitisir sedemikian rupa.
"Kami tegaskan kami menegakkan hukum dan siapa saja harus taat tunduk pada hukum, jadi kami pun tidak boleh membedakan penegakannya," tegasnya.
Selain itu, saat ditanya peran dari Ngalimun atas kasus ini. Dia belum bisa menjelaskan secara gamblang, karena memang masih terus melakukan penyelidikan.
"Antara ketua pada saat itu kemudian dia anggotanya melaksanakan kegiatan-kegiatan dan sebagainya. Saat ditanya bagaimana perannya kan saya masih melakukan penyelidikan tidak bisa kita buka secara terbuka karena itu nanti ya pada saatnya kita buka," terangnya.
Dalam kasus ini, sebenarnya Kejagung menahan empat orang tersangka. Namun, yang hadir hanyalah dua orang saja yakni Chuck dan Ngalimun.
"Kita panggil sebenarnya 4 orang, tapi hadir 2 orang. Sementara ini kita lakukan 2 orang kemudian akan kami panggil ulang sisanya nanti kita lihat kepentingan, kalau itu melakukan kesalahan tentu kita nanti menunggu pendapat tim penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan, kasus yang membelit Chuck sudah lama ditangani Kejagung.
"Kasus dugaan korupsi yang dilakukan (secara bersama-sama) oleh mantan jaksa Saudara CS sudah cukup lama ditangani, tetapi tersendat penyelesaiannya," kata Prasetyo dikutip dari JawaPos.com, Kamis (8/11).
Pemicunya, lanjut dia, Chuck selalu mangkir dalam pemeriksaan. Dia mengungkapkan, setiap kali dipanggil kejaksaan, Chuck tak datang dengan berbagai alasan. Padahal, tim penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan.
Baca juga:
Dapat pendampingan dari Kejaksaan, ASDP senang bisa percepat eksekusi proyek
Wujudkan peningkatan tatakelola perusahaan, ASDP rangkul Kejaksaan Agung
Pegadaian gandeng Kejaksaan Agung perkuat prinsip tata kelola perusahaan
4 Tahun pemerintahan Jokowi-JK, Jaksa Agung klaim selamatkan uang negara Rp 2 T
Telkom gandeng Kejaksaan beri pendampingan aspek hukum dalam penerapan GCG
BNPB dan Kejagung teken kerjasama penanganan menanggulangi bencana