Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Akibat dari korupsi tersebut telah membuat negara rugi Rp271 triliun.
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
- Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Timah
- Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
- Kejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah
- Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan lima orang tersangka dari kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Diketahui, akibat dari korupsi tersebut telah membuat negara rugi Rp271 triliun.
"Telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka," ujar Direktur Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (26/4).
Kelima tersangka tersebut di antaranya adalah inisial HL selaku Beneficiary Owner PT TIM; FL marketing PT TIM; SW Kadin ESDM provinsi Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019.
Lalu PN sebagai PLT dinas ESDM provinsi Bangka Belitung Maret 2019, dan AS PLT Kadin ESDM kepulauan Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai kepala dinas ESDM.
Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka FL ditempatkan di rutan Salemba Kejagung. Sementara untuk AS dan SW di rutan Salemba Jakarta Pusat.
Untuk dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni HL dan BN tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Dalam perkaranya, dijelaskan Kuntadi tersangka SW, BN, dan AS yang merupakan pejabat ESDM Bangka Belitung telah menerbitkan sekaligus menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB) dari perusahaan PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP. Padahal RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi syarat.
"Kemudian ketiga tersangka tersebut tau bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut. Melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," ungkap Kuntadi.
Di satu sisi, tersangka AL dan FL turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerjasama untuk penyewaan alat timah. Kedua pelaku bahkan membuat perusahaan ilegal lain dengan maksud memperlancar aktivitas ilegalnya.
"Keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," ucap Kuntadi.