Kejagung Tangkap Joko Sutrisno, Koruptor Kasus Dana Lomba Kemdiknas 2009
Joko merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1559 K/ Pid.Sus / 2012 tanggal 18 Oktober 2021 jika terpidana telah dinyatakan bersalah.
Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta seorang buronan bernama Joko Sutrisno. Joko terjerat dalam kasus korupsi Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK di Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdiknas) 2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan Joko ditangkap pada Selasa (7/9) kemarin pukul 14.00 WIB.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
"Berhasil mengamankan Joko Sutrisno di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Jawa Tengah. Yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (7/9).
Leonard menjelaskan duduk perkara kasus korupsi Joko yang merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1559 K/ Pid.Sus / 2012 tanggal 18 Oktober 2021 jika terpidana telah dinyatakan bersalah.
Namun ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Joko tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO.
"Terpidana DR. JOKO SUTRISNO dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII Tahun 2009 dan Pameran SMK tahun 2009 pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional," ujarnya.
Joko dianggap melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.838.123.000 dan oleh karenanya Terpidana Joko Sutrisno dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.00 subsidair enam bulan kurungan," sebutnya.
Kini, Joko harus menjalani putusan majelis hakim untuk mendekam di sel tahanan sebagaimana vonis tiga tahun penjara.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," jelasnya.
Baca juga:
Bupati Probolinggo Jalani Pemeriksaan Perdana Usai Ditahan KPK
Kejagung Periksa Mantan Dirut Perum Perindo
Kembalikan Barang Bukti Korupsi, Jaksa Serahkan Rp11,4 M dan 778 Aset ke Bank NTT
Beredar Keppres Pemberhentian Sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel
Moeldoko Optimis Peran CSO di Stranas PK 2021/2022 Naikkan Indeks Persepsi Korupsi
Korupsi Cukai Rokok, KPK Panggil Wakil Bupati dan Legislator Bintan