Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Palembang menjatuhkan vonis satu tahun kepada terdakwa Hendri Zainudin dalam kasus korupsi dana hibah dengan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dalam amar putusan, terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama saat menjabat Ketua KONI Sumsel. Terdakwa mengambil keuntungan pribadi yang menyebabkan kerugian negara dari dana hibah pada 2021.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dan jika tidak membayar diganti pidana penjara selama dua bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan putusan, Selasa (10/9).
Majelis hakim menilai hukuman itu lantaran terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara pada saat proses penyidikan dua terdakwa lain. Sementara yang memberatkan terdakwa dianggap tidak mendukung dalam pemberantasan korupsi.
Terdakwa Hendri Zainudin belum mengambil sikap atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Perlu pertimbangan matang untuk proses hukum selanjutnya.
"Kita masih pikir-pikir," kata penasihat hukum terdakwa Tito Dalkuci.
Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel Iskandar menyatakan perbuatan terdakwa Hendri terbukti telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
JPU menuntut terdakwa dengan kurungan 1 tahun dan 6 bulan penjara. Kasus korupsi dana hibah ini sebelumnya telah membuat mantan Sekretaris KONI Sumsel Suparman Romans divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan.
Kemudian mantan Ketua Harian KONI Sumsel Akhmad Tahir juga divonis penjara satu tahun empat bulan. Setelah itu, kasus pun berkembang dan menjerat Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin karena ikut terlibat.