George Anak Bos Toko Roti Dikabarkan Punya Keterbelakangan IQ, Ini Penjelasan Polisi
Polisi akan melibatkan psikolog untuk mendalami kondisi kesehatan mental George Sugama Halim alias GSH.
Polisi akan melibatkan psikolog untuk mendalami kondisi kesehatan mental George Sugama Halim alias GSH, tersangka kasus penganiayaan karyawati toko roti di Jakarta Timur.
Hal itu untuk memvalidasi informasi yang beredar. Di mana, disebutkan bahwasanya tersangka punya keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pihaknya telah mendengar adanya informasi itu. Namun Nicolas belum mau memberikan kesimpulan. Menurut dia, perlu adanya pemeriksaan lanjutan dari pihak yang berkompeten.
"Terkait dengan pertanyaan bahwa yang bersangkutan punya, yang beredar di masyarakat itu, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologis daripada tersangka ini," ujar Nicolas kepada wartawan, Senin (16/12).
Nicolas menambahkan, ahli yang berwenang untuk menjawab hal itu. "Yang menentukan adalah ahli," ujar dia.
Sebelumnya, polisi memutuskan untuk menahan George Sugama Halim alias GSH usai ditetapkan tersangka terkait penganiayaan terhadap karyawan toko roti.
Nicolas menerangkan, pihaknya telah memeriksa GSH sebagai tersangka. Berdasarkan pertimbangan penyidik maka kemudian tersangka akan dilakukan penahanan.
"Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," terang Nicolas.
Nicolas mengatakan, dugaan penganiayaan terjadi di Toko Roti, Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada 17 Oktober, sekitar pukul 21.00 WIB.
Terkait kejadian ini, korban Dwi Ayu membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, 18 OKTOBER 2024.
Hasil pemeriksaan, Nicolas membeberkan peristiwa ini terjadi karena adanya kesalahpahaman antara korban dengan tersangka. Hal itu yang kemudian membuat tersangka emosi dan terjadilah pelemparan sampai membuat korban terluka.
"Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis," ujar dia.
Nicolas menyebut beberapa barang bukti disita antara lain kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara," pungkas dia.