Anak Pemilik Toko Roti Penganiaya Karyawati George Sugama Halim Mengaku Menyesal
George nampak mengenakan kaos biru dongker bernomor 172 dengan tulisan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur berbentuk pola lingkaran.
George Sugama Halim alias GSH, tersangka kasus penganiayaan karyawan toko roti mengungkapkan penyesalannya. Dia dihadirkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (16/12) malam.
George nampak mengenakan kaos biru dongker bernomor 172 dengan tulisan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur berbentuk pola lingkaran. George menutup mulut dengan menggunakan masker berwarna abu-abu. Kedua tangannya pun diborgol besi.
Kehadiran George menyita perhatian awak media yang hadir. Mereka langsung mendekat dan mengabadikan momen itu dengan kamera maupun telepon genggam atau ponsel.
Saat itu, awak media langsung memberondong dengan pelbagai pernyataan. Tak banyak bicara, George mengakui kesalahannya.
"Saya khilaf," ujar George kepada wartawan, Senin (16/12).
George Ditetapkan Jadi Tersangka
George mengaku menyesali perbuatannya. Hal itu diungkap lewat gerakan kepala saat dicecar terkait penyelasan. Dia enggan kembali meladeni pertanyaan lain.
"No comment," sambil menggeleng-gelengkan kepala.
Polisi sebelumnya memutuskan untuk menahan George Sugama Halim alias GSH usai ditetapkan tersangka terkait penganiayaan terhadap karyawan toko roti.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, pihaknya telah memeriksa GSH sebagai tersangka. Berdasarkan pertimbangan penyidik maka kemudian tersangka akan dilakukan penahanan
"Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," kata Nicolas kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Nicolas mengatakan, dugaan penganiayaan terjadi di Toko Roti, Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada 17 Oktober, sekitar pukul 21.00 WIB.
Terkait kejadian ini, korban Dwi Ayu membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan teregister dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, 18 OKTOBER 2024.
Hasil pemeriksaan, Nicolas membeberkan peristiwa ini terjadi karena adanya kesalahpahaman antara korban dengan tersangka. Hal itu lah yang kemudian membuat tersangka emosi dan terjadilah pelemparan sampai membuat korban terluka.
"Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis," ujar dia.
Nicolas menyebut beberapa barang bukti disita antara lain kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," ujar dia.