Diperiksa Polisi, Korban Tak Ungkap Sesumbar Anak Pemilik Toko Roti George Sugama Halim Kebal Hukum
Dalam pemeriksaan, korban sama sekali tidak menyinggung soal pernyataan yang ramai dibicarakan.
Polisi dalami narasi terkait George Sugama Halim alias GSH kebal hukum. Dia merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, telah memeriksa Dwi Ayu sebagai saksi pelapor atau korban.
-
Siapa yang menganiaya karyawan toko roti? Seorang bos roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah bahkan bos tersebut sampai melempar pegawainya dengan kursi,' tulis akun tersebut.
-
Bagaimana karyawan toko roti dianiaya? Selanjutnya terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek dan bahu korban.
-
Kenapa bos toko roti menganiaya karyawan? Awalnya terlapor minta tolong kepada korban untuk mengantar makanan terlapor ke kamar pribadi terlapor, kemudian korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya,' ucap Lina.
-
Apa yang terjadi pada karyawan toko roti? Polisi Turun Tangan Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur masih melakukan penyelidikan kasus penganiayaan seorang karyawan toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
-
Siapa yang bekerja di toko roti? Dalam toko roti yang sempit dengan jendela berjeruji besi dan tanpa ada akses ke dunia luar, orang-orang yang diperbudak dieksploitasi untuk menggiling biji-bijian dan membuat roti.
-
Di mana toko roti tersebut berada? Dalam pengumuman yang disampaikan melalui media sosial, pihak gerai pretzel menginformasikan bahwa mereka telah memberhentikan staf bernama Alice Chang dan menutup lokasi di Mid Valley Megamall untuk 'disinfeksi dan pembersihan menyeluruh,' kata laporan dari Channel News Asia Rabu (9/10/2024).
Dalam pemeriksaan, korban sama sekali tidak menyinggung soal pernyataan yang ramai dibicarakan. Hal itu diungkap oleh Nicolas sesuai hasil berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saat pemeriksaan awal, dari pelapor tidak ada pernyataan-pernyataan seperti yang beredar di media sosial saat ini. Ini kita sampaikan sesuai dengan berita acara pemeriksaan pelapor ya, korban dalam hal ini. Kata-kata yang menge-judge dan sebagainya itu tidak ada di hasil berita acara pelapor pada saat pertama pelapor memberikan keterangan ke pihak kepolisian," kata Nicolas kepada wartawan, Senin (16/12).
"Menurut keterangan pelapor, dari hasil yang di BAP oleh penyidik, tidak ada. Pelapor menyampaikan hal itu di BAP, tidak ada sama sekali," sambung Nicolas.
Nicolas mengatakan, pihaknya tak mau berasumsi lebih jauh terkait kebenaran narasi tersebut. Dia mengatakan, akan menggali lebih jauh.
"Jadi kami tidak bisa berasumsi bahwa itu benar terjadi atau tidak. Karena nanti kami akan meminta keterangan lanjutan, tambahan ya," ujar dia.
Dia menegaskan, karena jika narasi itu bagian dari fakta seharusnya dituangkan ke dalam BAP.
"Kalau benar itu, kata-kata itu disampaikan, harus dicantumkan dalam berita acara. Berita acara saksi pelapor dalam hal ini," ujar dia.
Kronologi Versi Korban
Sebelumnya, Korban Dwi Ayu menceritakan kisah pahitnya itu terjadi pada 17 Oktober 2024 lalu. Malam itu, dia bersama dengan temannya bekerja seperti biasa di toko roti.
Anak bos tiba-tiba datang dan menyuruh mengantar makanannya ke kamar.
"Hari itu saya shift hanya berdua saya dan teman saya. Pada saat saya sedang bekerja anaknya bos saya (pelaku) datang dari luar masuk ke dalam toko dan duduk di sofa, dan berapa menit kemudian abang grabfood datang membawa makanan dan pelaku minta saya untuk antar makanannya ke dalam kamar pribadinya. Dia nyuruh saya seperti menyuruh seorang babu," kata Dwi saat dihubungi, Minggu (15/12).
Korban mengatakan, dirinya dengan tegas menolak karena bukan bagian dari tugasnya sebagai pegawai toko roti. Dwi sehari-hari berkerja di bagian kasir.
Pengakuan Dwi, ini bukan pertama kali terduga pelaku bertindak sewenang-wenang. Beberapa waktu lalu, dia juga mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dari anak bos roti.
Dwi yang merasa terganggu sampai membuat perjanjian dengan adik pelaku bahwasanya tidak akan lagi melayani permintaan-permintaan dari pelaku.
"Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja tapi tidak mengenai saya, dan saya dihina babu dan orang miskin. Dia merendahkan saya dan keluarga. Dia juga sempat ngomong 'orang miskin kaya lu enggak bakal bisa masukin gua ke penjara, gua kebal hukum'. Makanya saya bikin perjanjian oleh adenya si pelaku kalau saya enggak mau anter makanan si pelaku lagi," ujar dia.
Dwi menerangkan, pelaku tampaknya kesal dengan penolakan itu. Pelaku kemudian menumpahkan kekesalannya dengan melemparkan barang-barang.
"Pelaku marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya," ujar karyawati toko roti ini.
Tak lama berselang, ayah pelaku datang dan mencoba menariknya keluar dari ruangan tersebut.
"Suruh saya pulang tapi tas dan handphone saya masih tertinggal di dalam, pas saya mau ambil tas dan handphone saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali," ujar dia.
Keadaan semakin buruk ketika pelaku, dalam keadaan marah melemparkan loyang hingga mengenai kepala Dwi. Insiden ini meninggalkan luka yang cukup serius.
"Endingnya saya dilempar pakai loyang kena kepala saya yang mengakibatkan luka sobek dan berdarah. Setelah berdarah dia kabur dan baru saya bisa lari ke luar toko. Tubuh saya penuh memar dan luka sobek di kepala bagian kiri," ujar dia.
Dwi mengatakan, si pelaku memang sering menyuruh karyawan untuk mengantarkan makanan dan mengambilkan air.
"Juga kadang minta diambilkan sendok, garpu piring atau mangkok atau minta beliin nasi kalau enggak kerupuk, posisi sedang pada bekerja. Selama saya kerja di situ emang setiap hari begini," ujar dia.
Dwi mengatakan, dia saat ini sudah memilih untuk mengundurkan diri dari tempat kerja. Dia menegaskan, tidak ada kata damai atas perbuatan pelaku.
"Hanya orang tua si pelaku yang minta maaf ke saya, tidak minta maaf secara kekeluargaan," ucap Dwi Ayu.