Pengacara Ungkap Gaji Korban Penganiayaan George Sugama Halim Belum Dibayarkan
Dwi Ayu menjadi korban penganiayaan oleh anak pemilik toko roti, George Halim Sugama (GHS).
Kuasa Hukum Dwi Ayu Darmawati (DAD), Jainudin mengatakan, jika gaji kliennya hingga kini belum dibayarkan oleh toko roti tempat korban dulu bekerja.
Diketahui, Dwi Ayu menjadi korban penganiayaan oleh anak pemilik toko roti, George Sugama Halim.
"Oh iya, terkait gaji ya. Gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan ya," kata Jainudin kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/12).
Ia pun memberikan ultimatum kepada pemilik toko roti tersebut untuk segera membayarkan gaji kliennya yang belum dibayarkan mencapai Rp2.100.000.
“Jadi kepada pihak perusahaan ini, pemilik Bos Roti ini, tolong dibayarkan. Karena itu akan bisa menimbulkan perkara baru," ujarnya.
Ternyata, penundaan pembayaran gaji ini bukan terhadap Dwi Ayu saja melainkan kepada karyawan toko roti lainnya. Penunggakan gaji itu ternyata juga kerap dilakukan.
"Ada beberapa karyawan yang lain. Tapi katanya kalau karyawan yang lain ada tundaan 3 bulan," ujar Ayu.
George Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi memutuskan untuk menahan anak pemilik toko roti, George Sugama Halim alias GSH usai ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan terhadap karyawati.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, pihaknya telah memeriksa GSH sebagai tersangka. Berdasarkan pertimbangan penyidik, tersangka akan dilakukan penahanan.
"Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," kata Nicolas kepada wartawan, Senin (16/12).
Nicolas mengatakan, dugaan penganiayaan terjadi di Toko Roti, Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada 17 Oktober, sekitar pukul 21.00 WIB.
Terkait kejadian ini, korban Dwi Ayu membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan teregister dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/PolresMetroJakartaTimur/PoldaMetroJaya, 18 Oktober 2024.