Bukan Cuman Karyawan, George Sugama Halim Pernah Aniaya Ibu dan Adiknya
Dari penganiayaan tersebut, ibu George mengalami patah tulang. Namun, ibu George memutuskan tidak melapor ke polisi.
Manajemen Toko Roti Lindayes mengungkapkan kejadian penganiayaan oleh George Sugama Halim terhadap karyawati toko inisial DAD bukan yang pertama dilakukan. George juga pernah melakukan hal serupa terhadap ibu dan adik kandungnya sendiri.
"Dan bahkan bukan hanya terjadi kepada saudari (DAD). Melainkan juga pernah terjadi pemilik dan saudaranya," tulis pernyataan manajemen toko roti itu yang dikutip Selasa (17/12).
Dari penganiayaan tersebut, ibu George mengalami patah tulang. Sementara adik laki-laki Georgi mengalami luka yang serupa dialami oleh DAD.
"Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang dan memar akibat dari akibat dibanting oleh pelaku, dan adik laki-laki pelaku pernah mengalami luka di kepala," ungkap manajemen Lindayes.
Miliki Keterbelakangan IQ dan EQ
Manajemen Toko Roti Lindayes menerangkan, penganiayaan yang dilakukan oleh George lantaran mengalami keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ. Hal tersebut diketahui setelah sebelumnya pernah dilakukan tes.
Walaupun pernah mengalami penganiayaan. ibu George tidak pernah melapor kepada polisi perlakukan anaknya.
"Sejelek-jelek anaknya untuk diproses hukum karena masih sayang seorang ibu walaupun ia yang menjadi korban sekalipun," pungkas keterangan Lindayes.
Polisi Lakukan Tes Psikologis
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan perihal George yang memiliki keterbelakangan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis nantinya.
"Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologis daripada tersangka ini, yang menentukan adalah ahli," ucap Nicolas.
Polisi juga telah menetapkan status tersangka terhadap George setelah dilaporkan oleh karyawannya yang menjadi korban penganiyaan inisial DAD. Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka pada bagian kepalanya.
Kini anak bos toko roti itu resmi dilakukan penahanan kerana melanggar pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.