Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, Anggota Komisi VII DPR: Lebih Tepat APBN atau CSR
Pengelolaan zakat di Indonesia sudah diatur melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Demi mendungkung program Makan Bergizi Gratis, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin mengusulkan penggunaan zakat sebagai salah satu pendanaannya. Namun, wacana tersebut memerlukan kehati-hatian yang sangat tinggi, mengingat zakat memiliki aturan yang sangat jelas baik secara syariat maupun regulasi nasional.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Gantina mempertanyakan apakah makan bergizi gratis menyasar keseluruh masyarakat atau tersegmentasi hanya pada segmen mustahik atau delapan golongan kategori penerima zakat.
“Penggunaan zakat harus tetap menjaga keadilan dan sesuai dengan prinsip syariat Islam. Maka dari itu, meskipun program Makan Bergizi Gratis memiliki tujuan yang baik, penggunaannya dari dana zakat harus benar-benar dipastikan menyasar golongan yang berhak, seperti fakir dan miskin, tanpa melanggar ketentuan agama,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (16/1).
Aturan Penggunaan Zakat
Selain itu, dari sisi regulasi, lanjut Selly, pengelolaan zakat di Indonesia sudah diatur melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam aturan tersebut, zakat dikelola oleh lembaga yang memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan prinsip syariat dan perundang-undangan.
“Usulan seperti ini harus melalui kajian mendalam agar tidak terjadi penyimpangan atau penafsiran yang melampaui batas kewenangan. Fondasi hukumnya harus terbangun terlebih dahulu. Jangan sampe abuse of power dalam kewenangannya,” ujar Selly.
Optimalkan CSR
Selain itu, dia menilai bahwa program Makan Bergizi Gratis adalah tanggung jawab bersama yang seharusnya menjadi bagian dari kebijakan sosial dan anggaran negara atau bisa juga menggandeng CSR dari swasta.
“Pendanaan program semacam ini lebih tepat jika bersumber dari APBN, CSR, atau sumber dana lain yang lebih fleksibel dalam penggunaannya, sehingga tidak mengganggu fungsi utama zakat sebagai bagian dari ibadah dan hak mustahik,” kata dia.
Politikus PDIP itu menegaskan, solusi terbaik adalah mengoptimalkan sinergi antara pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat untuk menciptakan pendanaan yang berkelanjutan tanpa mengorbankan prinsip syariat dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Komisi VIII DPR RI menghargai niat baik dari usulan ini, tetapi kami harus menegaskan bahwa zakat tidak seharusnya menjadi sumber pendanaan untuk program yang cakupannya begitu luas,” pungkasnya.
Prioritaskan Fakir Miskin
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad angkat bicara soal usulan Makan Bergizi Gratis (MBG) dibiayai zakat masyarakat.
Menurut Noor, apabila penggunaan zakat tepat sasarn yakninuntuk fakir miskin, maka penggunaan zakat untuk makan gratis bisa diterapkan.
“Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya kita akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin,” kata Noor di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).
Sementara terkait siswa yang tidak masuk golongan miskin namun menerima MBG, Nooe menyatakan pihaknya tentu lebih dulu melakukan verifikasi. “Tentu kita akan verifikasi kata dia.
Menurut Noor, bahkan sebelum ada program MBG, Baznas sudah menerapkan makan gratis untuk kaum miskin.
“Selalu kami sampaikan, siapa saja yang tidak bisa makan, datang ke Baznas. Dimana saja, pasti ada,” katadia.
“Kalau itu untuk fakir miskin, ndak ada masalah. Karena fakir miskin kan ada di mana-mana. Kan kita tidak bisa menolak makan bergisi gratis, di situ ada fakir miskin, masa kemudian kita tolak?” pungkasnya.
Zakat untuk Makan Bergizi Gratis
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin mengusulkan zakat dari masyarakat bisa digunakan membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, hal itu bisa menekan kurangnya anggaran dari program unggulan pemerintah tersebut.
"Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana," kata Sultan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).
Sultan menyebut, MBG tidak dapat hanya dibiayai pemerintah secara sendiri atau mandiri, melainkan dibutuhkan dukungan semua pihak.
"Saya pun sudah menyampaikan dengan beberapa duta besar, saya sampaikan tolong dong kami punya negara ini, negara kami punya program andalan yang namanya makan bergizi gratis. Tolong juga kalau negara-negara luar juga ingin berkontribusi," ungkapnya.
Sultan lantas mengapresiasi pemerintah Jepang yang akan membantu program MBG. Saat bertemu Prabowo, PM Jepang Shigeru Ishiba menyatakn siap berkontribusi dan bekerjasama dalam program MBG.
Selain itu, ia juga menilai seharusnya parlemen juga perlu mencari formula untuk MBG.
"Berharap dari parlemen melakukan semua fungsi yang ada, memastikan agar program ini juga betul-betul berjalan dengan maksimal," pungkasnya.