Alasan Kuat Mengapa Dana Zakat Tidak Boleh untuk Membiayai Program Makan Bergizi Gratis
Usulan penggunaan dana zakat untuk program MBG pertama kali disampaikan oleh Ketua DPD.
Indonesia Zakat Watch (IZW) khawatir terjadi penyelewengan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagaimana yang diusulkan oleh satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Lembaga ini juga mengkhawatirkan lemahnya pengawasan jika dana zakat digunakan untuk program yang dinilai masih belum stabil dan masih tahap awal ini.
"Kami melihat bahwa program MBG saat ini masih dalam tahap awal dan belum memiliki mekanisme pengawasan yang kuat," kata Barman Wahidatan, Koordinator IZW dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/01).
Barman menambahkan jika dana zakat digunakan untuk Program MBG berpotensi bisa membuka peluang terjadinya penyimpangan dan ketidaktepatan sasaran.
"Masalahnya dana zakat itu sudah jelas diatur dalam syariat, ada delapan Ashnaf dan tidak boleh selain itu. walaupun bisa saja pelajar yang mendapat MBG itu tergolong Asnaf yang berhak tetapi akan sangat rumit saat teknis penyalurannya," jelas Barnan.
Sejalan dengan hal itu, IZW juga mempertanyakan siapa yang akan mengawasi penyaluran dana zakat dari lembaga amil zakat (LAZ) dan BAZNAS yang disalurkan dalam program MBG.
IZW mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada perbaikan tata kelola program MBG agar lebih baik dalam pelaksanaan dilapangannya, karena dilapangan tidak sedikit ditemukan masalah-masalah yang justru itu harus segera diselesaikan oleh Pelaksana MBG.
"Kami juga menyarankan agar lembaga amil zakat dan BAZNAS fokus menjalankan tugasnya dengan lebih baik dalam menyalurkan zakat kepada mustahik yang seharusnya," ujar Barman.
Pihaknya pun mengharapkan terjalinnya kolaborasi antara pemerintah, LAZ dan BAZNAS dalam program-program sosial lainnya.
"Menurut kami lebih baik Lembaga Zakat dan BAZNAS dapat menguatkan program dalam treatment memberikan bantuan makanan tambahan bagi anak-anak yang mengalami stunting atau gizi buruk yang jelas merupakan Asnaf yang berhak menerima zakat. Dengan demikian, dana zakat dapat digunakan untuk tujuan yang lebih spesifik dan tepat sasaran, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip pengelolaan zakat yang baik," tutup Barman.
Usulan Ketua DPD
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin sebelumnya mengusulkan zakat dari masyarakat bisa digunakan membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, hal itu bisa menekan kurangnya anggaran dari program unggulan pemerintah tersebut.
"Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana," kata Sultan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).
Sultan menyebut, MBG tidak dapat hanya dibiayai pemerintah secara sendiri atau mandiri, melainkan dibutuhkan dukungan semua pihak.
"Saya pun sudah menyampaikan dengan beberapa duta besar, saya sampaikan tolong dong kami punya negara ini, negara kami punya program andalan yang namanya makan bergizi gratis. Tolong juga kalau negara-negara luar juga ingin berkontribusi," ungkapnya.