Kejaksaan Agung Lakukan Penggalangan Eksekusi Terpidana Kasus Pemalsuan Surat
Odit menjelaskan, Dharmadas Narayanan telah menggunakan surat palsu dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama masa tahanan sementara.
Tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penggalangan eksekusi terhadap terpidana atas nama Dharmadas Narayanan yang berhasil memalsukan sejumlah surat perjanjian.
"Penggalangan eksekusi itu untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI tanggal, 8 september 2015 No :706K/PID/2015 dengan amar putusan menyatakan terdakwa Dharmadas Narayanan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu," kata Kasie Intelejen Kejari Jakarta Selatan, Odit Megonondo pada keteranganya, Rabu (10/2).
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Apa yang dilakukan Kemensos di Kabupaten Tulungagung? Kementerian Sosial berkolaborasi memberikan pelayanan operasi katarak bagi PPKS lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, menggandeng Pemkab Tulungagung, RSUD Dr. Iskak, YPP, SCTV, Indosiar serta Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Odit menjelaskan, Dharmadas Narayanan telah menggunakan surat palsu dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama masa tahanan sementara.
"Adapun Dharmadas Narayanan pada tanggal 14 agustus 2006 menghadap Sankaran Sundararaman di gedung Sentra Mulya Lantai 10 jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan (kantor pusan Texmaco Group) yang dihadiri Vasudevan Ravi Shankar dan Notaris Dewantari Handayani selaku notaris," jelasnya.
"Dimana selaku notaris menyerahkan surat kuasa berkop PT. Wismakarya Prwsetya Power Generation & Supply Nomor 06M1KP/LDN11/2016 tanggal 28 juli 2006 silam, kepada terdakwa Dharmadas Narayanan khusus untuk menandatangani Power Supply Agreement, Loan Agreement, dan perjanjian-perjanian lainnya termasuk perjanjian jaminan dengan pihak investor," tambahnya.
Atas hal tersebut, lanjutnya, terpidana Dharmadas Narayanan berhasil menandatangani Surat berkop PT. Wismakarya Prasetya Power Generation & Supply Nomor 06IWKP/LDNII/2006 tanggal 28 juli 2006 silam. Dengan surat kuasa itu, Dharmadas berhasil menandatangani perjanjian Servising Loan Agreement, The Sale and Purchase Agreement, dan This Power and Utility Agreement.
"Faktanya Marimutu Sinivasan selaku Pemilik perusahaan tidak pernah memberi kuasa pada terdakwa dan tidak pernah menandatangani ketiga surat kuasa tersebut," jelasnya.
Atas berita acara pemeriksaan LAB Reserse Kriminal Polri bernomor 1234/DTF/2012, tanggal 10 Mei 2012 silam dengan kesimpulan tanda tangan Marimutu Sinivasan bukti (QT) yang tedapat pada 1 lembar surat kuasa bermaterai tempel rp.6000 nomor 06/WKP/LD/VII/06 berkop PT. Wismakarya Prasetya Power Generation & Supply atas nama pemeberi kuasa Marimutu Sinivasan dan penerima kuasa kuasa Dharmadas Narayanan, tertanggal 28 juli 2006 itu merupakan palsu.
"Dari situ diketahui tanda tangan tersebut non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan Marimutu Sinivasan pembanding," tutupnya.
Baca juga:
Tak Hanya Satu, Ada Tiga Sertifikat Tanah Orang Tua Dino Patti Djalal Dipalsukan
Modal Printer, Sekuriti RS di Samarinda Bikin Surat Bebas Covid-19 Palsu
Tanda Tangan Kepala Kesbangpol Kepri Dipalsukan, Dana Rp1,9 M Dicairkan
Kronologi Terbongkarnya Kasus Surat Bebas Covid-19 Palsu di Sulsel
Pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu di Sulsel Ditangkap, Ternyata Karyawan Rumah Sakit
20 Calon Penumpang Pesawat di Makassar Kedapatan Pakai Surat Swab Test PCR Palsu