Kejar-kejaran dengan petugas, nelayan bawa bom ikan akhirnya dibekuk
Keempatnya berkilah tak tahu kalau menggunakan peledak ikan dilarang.
Satuan Polair Polres Pelabuhan Makassar dipimpin Bripka Dedi berhasil meringkus empat nelayan dari Pulau Kodingareng, Makassar, yang diduga menangkap ikan di laut dengan cara ilegal, Selasa, (9/2) sekira pukul 11.15 wita tadi. Keempatnya ditangkap di kawasan terumbu karang Taka Sangkarang di Pulau Langkai, 31 mil laut dari Makassar.
Keempat nelayan tersebut masing-masing Haji D, (50) selaku nakhoda kapal dan tiga anak buah kapal (ABK) yakni lelaki Ra (28), R (20 thn) dan S (28).
Adapun barang bukti yang disita yakni satu unit perahu jolloro atau sejenis perahu rakyat dengan volume 3 gross ton (GT). Juga sejumlah peralatan penangkapan ikan yang digunakan dalam tindakan ilegal fishing itu yakni pupuk amonium nitrat, yang merupakan bahan dasar bahan peledak yang ada dalam 6 botol plastik air besar isi 1,5 liter dan dalam 2 botol plastik air kecil isi 500 ml, amonium nitrat juga di 1 jeriken isi 2 liter. Kemudian ada 10 detonator, 1 sumbu pembakar, 1 kopresor dan satu set alat selam.
Kapolres Pelabuhan, AKBP Ivan Setiadi kepada wartawan menjelaskan, sebelum diringkus, empat anggota Satpolair yang dipimpin Bripka Dedi ini sudah mengintai selama lima hari tapi mereka selalu lolos karena tahu tanda-tanda kedatangan petugas.
"Ibaratkan main kucing-kucingan di tengah laut. Mereka kemudian berhasil ditangkap setelah anggota menyamarkan peralatan yang digunakan saat mengejar, untuk mengelabui para nelayan ini hingga akhirnya berhasil diringkus. Didukung barang bukti yang diamankan, menguatkan jika mereka nelayan yang melakukan tindak ilegal fishing," kata AKBP Ivan Setiadi.
Saat proses penangkapan, lanjut Ivan, nelayan-nelayan ini sempat mencoba buang barang bukti bahan peledak dari atas kapal. Ada satu kapal yang berhasil lolos dari kejaran. Diduga masih komplotan dari nelayan ini.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pelanggaran UU No 84 tahun 2009 tentang Perikanan khususnya pasal 87, dan pasal 86 menyangkut pelestarian biota laut, penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Ancamannya 5 tahun penjara.
Sementara D mengaku tidak tahu kalau menggunakan peledak untuk menangkap ikan itu dilarang. Dia membeli 10 peledak dari nelayan asal Nunukan, Kalimantan Timur. Transaksi di tengah laut.