Kejar Pencucian Uang Wawan, KPK Ajukan Kasasi Vonis Banding
Pengajuan kasasi dilakukan KPK lantaran dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI, majelis hakim banding menyatakan dakwaan tim JPU KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wawan tidak terbukti.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri W, Kamis (14/1), tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/1).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Pengajuan kasasi dilakukan KPK lantaran dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI, majelis hakim banding menyatakan dakwaan tim JPU KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wawan tidak terbukti. Menurut Ali, JPU KPK memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan majelis hakim banding tersebut.
"Terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU. Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjadi 7 tahun penjara. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini awalnya divonis 4 tahun atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," berikut bunyi putusan PT DKI seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (17/12).
Selain itu, Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859. Apabila uang tersebut tidak diganti, maka harta bendanya akan disita untuk kemudian dilelang.
"Apabila hartanya (yang disita dan dilelang) tidak mencukupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," demikian bunyi putusan.
Duduk sebagai ketua majelis Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi, dan Singgih Budi Prakoso dalam memutus perkara ini.
Meski hukumannya diperberat, PT DKI tetapi memutuskan terkait dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU) KPK soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan dinilai tidak terbukti oleh majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum," bunyi amar putusan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis 4 tahun pidana penjara kepada Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Wawan dinilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 miliar. Dia bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012.
Wawan juga terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Tubagus Chaeri Wardana Jadi 7 Tahun Penjara
KPK Apresiasi Hakim PT DKI yang Perberat Hukuman Wawan
Vonis Wawan Diperberat Jadi 7 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Denda Rp 58 Miliar
Suami Airin Dibebaskan Hakim dari Kasus TPPU, KPK Ajukan Banding
Bacakan Pleidoi, Wawan Mengaku Jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Kasus Korupsi Alkes, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara