Kejati Sumut tetapkan 17 tersangka mark up harga tanah RSUD
"Perbuatan para tersangka dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 7,5 miliar," kata Chandra Purnama.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 17 tersangka tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Nias Selatan (Nisel). Mereka diduga telah menggelembungkan harga tanah lahan yang menjadi lokasi pembangunan.
"Perbuatan para tersangka dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 7,5 miliar," kata Chandra Purnama, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut di Medan, Jumat (1/11).
Di antara 17 tersangka terdapat nama Sekretaris Daerah Nisel Asa'aro Laia dan kepala BPN Nisel Aminuddin Siregar, yang menjadi ketua panitia pengadaan tanah.
Sementara itu, 16 tersangka lain dalam kasus ini yaitu Tongoni Tapunao, wakil ketua panitia pengadaan tanah; Lahumezaro Zebua, Nurudodo Sarumaha, Warisan Ndruru, Monasduk Duha, Meniati Dachi, Fohalowo Laia, yang merupakan anggota panitia pengadaan tanah. Lalu, Ahlan Waw, PPAT Kecamatan Fanayama; Siado Zai, ketua tim penaksir harga; Sugianto, sekertaris penaksir harga; Ikhtiar Dhuha, Yockie AK Dhuha dan Abdril Samosir, yang merupakan anggota tim penaksir harga.
Selain itu terdapat 2 pihak swasta yang ikut jadi tersangka, yaitu Firman Adil Dachi, yang merupakan adik Bupati Idealisman Dachi, dan Sushi Marlina Dhuha.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Oktober lalu," jelas Chandra.
Para tersangka diduga telah menggelembungkan harga dalam pengadaan 2 persil tanah seluas 60 ribu meter persegi pada 2012. Lahan itu diperuntukkan bagi pembangunan RSUD Lukas Hilisimaetano di Teluk Dalam.
Kasus ini ditangani penyidik setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pada 2012. "Laporan itu diselidiki dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan kemudian statusnya menjadi penyidikan dan tersangka pun ditetapkan," jelas Chandra.
Kejati Sumut terus mendalami kasus ini. Para tersangka pun segera diperiksa dan tidak tertutup kemungkinan akan ditahan