Kelakuan Bambang Tri, tulis 'Jokowi Undercover' cuma biar terkenal
Bambang nekat menulis buku terkait Jokowi dengan menggunakan data-data yang mengandung unsur fitnah dan tak berdasar fakta. Proses pembuatan buku tersebut, lanjutnya, tidak melalui studi akademis yang komprehensif dan tidak menggunakan data primer maupun sekunder. Melainkan hanya berasal dari kicauan di media sosial.
Ada-ada saja kelakuan Bambang Tri. Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai wartawan ini nekat menulis buku 'Jokowi Undercover' agar bisa terkenal. Demi memenuhi keinginannya jadi 'orang beken' Bambang nekat menulis buku terkait Jokowi dengan menggunakan data-data yang dinilai mengandung unsur fitnah dan tak berdasar fakta.
"Motifnya itu hanya ingin terkenal, dikenal. Supaya masyarakat tahu kalau buku itu yang buat dia," ungkap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rikwanto di kantor Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/1).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
Proses pembuatan buku tersebut, lanjutnya, tidak melalui studi akademis yang komprehensif dan tidak menggunakan data primer maupun sekunder. Melainkan hanya berasal dari kicauan-kicauan yang menyebar di media sosial.
"Dari keterangannya dia (Bambang Tri) mengambil bahan buku ini dari medsos (media sosial) atau dari obrolan dunia maya," jelas Rikwanto.
Bambang nekat menarik kesimpulan sendiri berdasarkan bahan obrolan tersebut.
Hasil kesimpulan pribadi lalu diolah menjadi sebuah narasi hingga akhirnya dituangkan dalam buku 'Jokowi Undercover'.
"Jadi narasi-narasi itu seolah sebuah kebenaran yang dituangkan dalam sebuah buku," terang Rikwanto.
Parahnya lagi, Bambang mencetak buku tersebut di tempat fotokopian pinggir jalan lantaran tak ada satupun penerbit yang bersedia menerbitkan tulisannya itu.
"Ditolak karena sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan isinya. Dia mengaku mencetak buku di tempat fotokopian," kata Rikwanto.
Usai difotokopi dalam jumlah yang banyak, buku 'Jokowi Undercover' dipasarkan melalui media sosial. Buku itu ditulis sendiri oleh Bambang Tri. Kemampuan menulisnya sudah dibekali sejak dia menjadi wartawan.
Isi buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45' ini banyak menyerang pribadi Jokowi. Dalam buku tersebut, Bambang Tri menyebut Jokowi sebagai keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI). Bambang Tri juga menyebut bahwa di Desa Giriroto, Boyolali merupakan basis PKI terkuat di Indonesia, padahal PKI sendiri telah dibubarkan pada tahun 1966.
Hal itulah yang dinilai Kepolisian sebagai ujaran kebencian. "Tersangka diduga melakukan upaya menebar kebencian. Sehingga dugaan pelanggaran hukum menguat," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar.
Kini, Bambang menjadi penghuni hotel prodeo akibat ulahnya sendiri. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjungan, Jawa Tengah, pada Jumat 30 Desember 2016.
Penyelidikan kegiatan diskusi buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45' dilakukan lantaran naskah asli yang diduga dalam buku tersebut tidak berizin. Kegiatan diskusi itu dilakukan pada Senin (19/12) sekira pukul 20.30 WIB sampai dengan 24.25 WIB di Pendopo Kecamatan Muntilan, Kecamatan Magelang.
Akibat perbuatannya, Bambang terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang menyebut setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selain itu, Bambang Tri juga disangkakan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, yakni "Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta".
Baca juga:
Motif Bambang Tri tulis buku 'Jokowi Undercover' supaya terkenal
Buku Jokowi Undercover dijual penulis lewat media sosial
Tak terima difitnah, pelapor minta penulis Jokowi Undercover dihukum
Selidiki 'Jokowi Undercover' Bareskrim Mabes Polri datangi KPU Solo
Ketegaran ibunda Jokowi dituding keluarga PKI
Kapolri cari aktor utama di balik penulis buku 'Jokowi Undercover'