Kelola sampah, Pemkot Solo siapkan badan usaha
Lembaga itu dikhususkan sebagai operator kerjasama operasional pengolahan sampah menjadi pembangkit tenaga listrik.
Sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Solo segera dikelola oleh pihak ketiga yang memenangkan lelang, yakni PT Citra Metrojaya Putra, Jakarta. Untuk menindaklanjuti penetapan pemenang lelang pengelolaan sampah tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyiapkan pembentukan badan usaha baru.
Wali Kota FX Hadi Rudyatmo (Rudy) mengatakan, lembaga itu dikhususkan sebagai operator kerjasama operasional pengolahan sampah menjadi pembangkit tenaga listrik. Rudy menargetkan pembentukan badan usaha pengelolaan sampah TPA rampung tahun ini.
"Lembaga baru itu perlu, karena pengelolaan sampah TPA dan pembangkit listriknya nanti akan dilakukan di bawah lembaga itu," ujar Rudy saat dihubungi wartawan, Rabu (7/9).
Rudy menjelaskan keberadaan badan usaha berfungsi sebagai penerus pengelolaan sampah TPA Putri Cempa ke depan jika saja kontrak kerjasama Pemkot dan investor berakhir.
Pembentukan badan usaha tengah dibahas tim teknis Pemkot. Tahun ini harapan kita sudah terbentuk. Personelnya bisa diambilkan dari Pemkot maupun dari luar," tandasnya.
Rudy mengatakan PT Citra Metrojaya Putra selaku investor sudah memaparkan rencana pengelolaan sampah TPA Putri Cempo menjadi energi listrik. Mereka, lanjut Rudy menyanggupi investasi Rp 417 miliar guna membangun infrastruktur pengolahan sampah selama 20 tahun. Metode plasma grasifikasi yang dapat mengubah sampah menjadi energi listrik akan mulai dikerjakan 2019.
"Mereka akan mengolah sampah 250 ton per hari. Nanti akan ditingkatkan menjadi 1.000 ton pada 2018. Target tersebut sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18/2016 yang mengatur pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Solo," urainya.
Rudy menjamin pembangkit listrik yang akan dioperasikan di TPA Putri Cempo tidak akan mengganggu warga sekitar. Para pemulung juga masih diperkenankan beraktivitas di TPA seluas 17 hektare itu.