Keluar Masuk Penjara Gara-Gara Narkoba, Ridho Rhoma Minta Maaf ke Orangtua & Fans
Saat itu, Ridho sedang bersama dua orang temannya. Polisi kemudian menggeledah tubuh Ridho dan menemukan tiga butir ekstasi di dalam bungkus rokok yang ada di dalam celana.
Tak kapok pernah merasakan dinginnya jeruji besi atas kasus kepemilikan sabu. Pedangdut Muhammad Ridho Rhoma kembali mengulangi perbuatannya. Bedanya, kali ini, dia ditangkap atas kepemilikan tiga butir ekstasi.
Ridho Rhoma mengakui mengalami ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang. Dia pun meminta orangtua dan penggemar untuk membuka pintu maaf yang sebesar-besarnya atas kelakuannya ini.
-
Apa yang dilakukan Rhoma Irama dan Ricca Rachim saat mencoblos? Usai nyoblos, Rhoma Irama dan Ricca Rachim menunjukkan jarinya yang berlumur tinta ungu.
-
Apa bakat Rimbi di sinetron Ronaldowati? Rimbi, gadis kecil berbakat capuera dengan rambut kriwil, bertransformasi menjadi Alhan yang dewasa dan memesona setelah 15 tahun.
-
Siapa anak Rhoma Irama yang sempat mengalami masalah dengan narkoba? Ridho Rhoma, anak dari pernikahan Rhoma Irama dengan Marwah Ali, mengalami kendala dalam karier musik dangdutnya karena kasus penyalahgunaan narkoba yang menyebabkannya mendekam di penjara.
-
Kapan rumah Ridho Rhoma ditinggalkan? Diketahui rumah tersebut sudah tidak lagi memiliki penghuni sejak tahun 2017. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika penampilannya sekarang menyebabkan perasaan merinding. Berikut adalah gambaran rumah mewah milik Ridho Rhoma yang saat ini terbengkalai.
-
Apa yang terjadi pada rumah masa kecil Ridho Rhoma? Rumah ini sebenarnya merupakan tempat masa kecil Ridho Rhoma. Rumah tersebut juga menunjukkan tanda-tanda kerusakan yang signifikan, terutama pada bagian dalamnya. Beberapa sudut ruangan bahkan menunjukkan tembok yang mulai mengelupas.
-
Apa arti Sholawat Adrikni? Artinya: Rahmat dan sejahtera semoga dicurahkan kepadamu wahai Rasulullah, peganglah tanganku, sedikit sekali upayaku maka temukanlah aku.
"Saya ingin menyampaikan saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya, saya memohon maaf kepada yang pertama orang tua saya, papa, mama pada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar dan masyarakat Indonesia. Saya ingin sembuh dan sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya," ucap dia, Senin (8/2).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Ridho Rhoma telah diperiksa di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pengakuannya, Ridho Rhoma memang menggunakan kembali narkoba. Dia terakhir mengkonsumsi ekstasi beberapa waktu lalu di Pulau Bali.
"Hasil keterangan awal dari MR memang betul terakhir dia menggunakan barang haram ini pada saat ada kegiatan di sekitar pulau Bali," kata Yusri dalam keterangannya, Senin (8/2).
Yusri menjelaskan, Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyambangi salah satu unit di Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan pada pada Kamis, 4 Februari 2021. Saat itu, Ridho sedang bersama dua orang temannya. Polisi kemudian menggeledah tubuh Ridho dan menemukan tiga butir ekstasi di dalam bungkus rokok yang ada di dalam celana.
Namun, Yusri menyebut tiga buktir ekstasi yang dibeli oleh Ridho itu belum sempat dikonsumsi.
"Dia tidak sempat menggunakan. Tapi kami temukan barang itu ada padanya dan dia hasil tes urine juga positif," ucap dia.
Yusri menjelaskan, ini bukan pertama kali Ridho Rhoma berurusan dengan kasus narkoba.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu terkait kasus narkoba. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. Pria kelahiran 14 Januari 1989 itu pun sudah bebas setelah menjalani masa hukumannya pada awal tahun 2018 lalu.
Namun, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Alhasil, Ridho Rhoma kembali di bui pada Juli 2019.
Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Dia kemudian bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada 8 Januari 2020.
"Kita tahu MR adalah publik figur yang memang juga tersangkut hal serupa sejak 2017 lalu kalau tidak salah pada dia sempat divonis 1 tayun 6 bulan penjara dan sekrang terulang lagi," papar Yusri.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Digerebek Polisi Bareng 2 Temannya, Hanya Ridho Rhoma Positif Narkoba
Ekspresi Ridho Rhoma Saat Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Polisi Temukan Ekstasi di Bungkus Rokok Saat Tangkap Ridho Rhoma
Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Ridho Rhoma Ingin Cepat Menikah, Ini Kriteria Calon Istri Idaman
Ridho Rhoma Ungkap Masa Sulit saat Dipenjara, Banyak Bersyukur