Keluar penjara tak punya kerja, Sarwani bikin komplotan curanmor
"Untuk sementara, kelima tersangka dijerat Pasar 480 KUHP tentang penadahan," kata Winardi.
Setelah meringkus Sarwani (48) di rumahnya Jalan Jati II, Kelurahan Mariana, Banyuasin, Sumsel, Rabu (8/10), Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap empat pelaku lain dalam komplotan penadah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beberapa jam kemudian.
Komplotan ini kerap beraksi di beberapa daerah di provinsi itu. Keempat penadah tersebut adalah Fauzi (18) dan Abdul Basid (47) keduanya warga Pampangan, Ogan Komering Ilir, serta Awaludin (23) dan Zakaria (37) warga Mariana, Banyuasin.
Dari para penadah ini, petugas mengamankan enam unit motor hasil curian yang akan dijual pelaku. Namun, petugas belum berhasil membekuk dua eksekutor lain yang masih buron.
Di hadapan petugas, Sarwani salah satu pelaku mengaku melakukan perbuatan itu sejak dua tahun silam. Total motor curian yang diterimanya sebanyak 13 unit termasuk motor yang disita polisi.
Dalam melakukan aksinya, Sarwani bertugas sebagai penerima hasil curian. Kemudian dikirim kepada Abdul Basid melalui tiga pelaku lain yang berperan sebagai peluncur.
"Kami bagi tugas. Saya yang menerima dan ajak anak buah kirim barang ke Basid. Saya jual ke Basid per unit Rp 2,5 juta. Kemudian dijual lagi oleh Basid kepada orang lain," kata Sarwani di Mapolda Sumsel, Kamis (9/10).
Dia memutuskan mencari uang dengan cara menjual motor curian karena kesal tak mendapatkan pekerjaan tetap setelah keluar dari penjara kasus narkoba pada 2012 lalu.
"Kerja di kebun sawit tapi hasilnya kurang banyak. Mending beli motor curian untuk dijual lagi. Untungnya bisa Rp 500 ribu satu motor," kata dia.
Sementara tersangka Abdul Basid mengaku motor curian yang diterimanya berasal dari berbagai daerah, seperti Palembang, Banyuasin, Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir. "Saya jual lagi ke orang yang berminat. Rata-rata dijual Rp 3,5 juta," ujarnya.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP FX Winardi, didampingi Kanit I Subdit III, Kompol Antoni Hadi, mengatakan pelaku ditangkap setelah hasil pengembangan laporan pencurian motor di SPKT Polda Sumsel. Diketahui, motor curian itu dijual Sarwani setelah sebelumnya dicuri oleh Ap (buron).
Sebelum dijual, motor yang dicuri sudah diganti pelat nomor polisi dan kunci kontaknya. Pelaku merusak kunci kontak dengan kunci T untuk mencuri motor. Kebanyakan, motor yang dicuri jenis matic.
Meski mengaku hanya penadah motor curian, polisi masih akan melakukan pengembangan untuk kelima tersangka. Sebab, bisa saja kelimanya merupakan komplotan pencuri motor sekaligus penadah.
"Untuk sementara, kelima tersangka dijerat Pasar 480 KUHP tentang penadahan. Namun, bisa bertambah jika pemeriksaan nanti tersangka juga sebagai eksekutor," ujarnya.