Keluarga Korban Lion Air PK-LQP Tagih Ganti Rugi yang 'Disandera' Maskapai
Sejujurnya kami bingung, frustasi dan kecewa dengan situasi ini. Anggota keluarga kami sudah jadi korban dengan cara yang mengerikan, tapi tanggung jawab maskapai dan produsennya tidak jelas sampai sekarang," ujar Merdian Agustin, keluarga dari korban Eka Suganda, kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/4).
Sejumlah keluarga dan ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP di perairan Karawang pada Oktober 2018 menuntut kepastian pembayaran ganti rugi dari maskapai dan produsen pesawat.
"Sejujurnya kami bingung, frustasi dan kecewa dengan situasi ini. Anggota keluarga kami sudah jadi korban dengan cara yang mengerikan, tapi tanggung jawab maskapai dan produsennya tidak jelas sampai sekarang," ujar Merdian Agustin, keluarga dari korban Eka Suganda, kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/4) dikutip dari Antara.
-
Bagaimana cara Lion Air merawat pesawatnya? Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, Batam Aero Technic (BAT) menjalankan proses MRO secara transparansi dan kepatuhan terhadap standar internasional. Setiap pesawat diperlakukan (penanganan) penuh perhatian dan ketelitian, mengikuti regulasi yang ketat industri penerbangan.
-
Kenapa pesawat Lion Air masuk bengkel? Pesawat memasuki bengkel atau hanggar untuk menjalani proses Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) karena alasan krusial yang berkaitan dengan keamanan, kinerja, dan keandalan pesawat.
-
Apa saja jenis perawatan yang dilakukan pada pesawat Lion Air? Berbagai jenis pemeriksaan perawatan dan perbaikan pesawat terbang yang dilakukan di bengkel atau di bandar udara (line maintenance) Pemeriksaan harian yang dilakukan sebelum dan sesudah pesawat terbang beroperasi, seperti sebelum keberangkatan (preflight check/ inspection), transit check dan daily inspection.
-
Kapan pesawat Lion Air masuk bengkel untuk perawatan? Jadwal ini mencakup interval waktu, jam terbang, atau jumlah pergerakan (lepas landas dan mendarat) yang harus dipenuhi oleh pesawat udara sebelum masuk bengkel.
-
Kenapa AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata? AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014 karena penyebab utamanya adalah kesalahan dalam manajemen penerbangan.
-
Kapan AirAsia QZ8501 jatuh? Pada 28 Desember 2014, pesawat AirAsia QZ8501 lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura.
Merdian berharap, permintaan maaf dari CEO Boeing Dennis Muilenburg atas kematian total 346 orang dalam kecelakaan Boeing 737 MAX 8 di Indonesia dan Ethiopia pada 4 April lalu, dapat menjadi momentum percepatan pembayaran ganti rugi baik dari pihak maskapai maupun produsen.
"Pernyataan CEO Boeing adalah bukti bahwa kematian anggota keluarga kami karena buruknya pesawat 737 MAX 8 yang digunakan Lion Air. Kami yakin banyak anggota keluarga korban yang sangat butuh biaya untuk melanjutkan hidup. Jika ganti rugi terus disandera, berarti maskapai merampas hak ahli waris korban," tutur Merdian.
Masalah ini mengemuka karena banyak keluarga korban yang belum menerima ganti rugi. Pihak keluarga korban dipaksa untuk menandatangani 'Release and Discharge' (R&D), di mana dokumen ini mewajibkan keluarga dan ahli waris melepaskan hak menuntut kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan itu. R&D harus ditandatangani sebelum ganti rugi bisa diberikan kepada pihak keluarga.
Padahal Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara menyebutkan, penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar. Hak atas ganti rugi ini dipertegas dengan Pasal 23 yang menyatakan besaran kerugian tidak menutup kesempatan bagi ahli waris menuntut ke pengadilan.
"Keluarga korban layak untuk mendapatkan ganti rugi dari semua pihak yang bertanggung jawab. Bagi keluarga yang sudah telanjur menandatangani R&D, tim kami siap mewakili. Bagi yang belum, kami menganjurkan untuk tidak menandatangani," ujar Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto yang menjadi kuasa hukum sejumlah keluarga korban Lion Air JT 610.
Harry juga menambahkan, bahwa tim Kabateck dan Kailimang Ponto akan memperjuangkan hak-hak keluarga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk memperjuangkan hak-hak keluarga korban Lion Air JT 610, Kantor Advokat Kailimang & Ponto bergabung bersama kelompok Advokat di Amerika Serikat untuk menggugat Boeing Company dengan salah satu anggota kelompok itu yakni Kabateck LLP dari Los Angeles, Amerika Serikat.
Baca juga:
Akibat Pelarangan Terbang, Boeing Pangkas Produksi Pesawat 737 Max 8
Lion Air Disebut Persulit Keluarga Korban Pesawat JT610 Dapatkan Hak Ganti Rugi
Pilot Boeing 737 MAX 8 Hanya Punya Waktu 40 Detik Buat Atasi Gangguan Sistem
5 Fakta di Balik Jatuhnya Pesawat Lion Air JT610 Usai Blackbox Ditemukan
KNKT Sebut Ada Pilot Ketiga di Penerbangan Lion Air JT610 Sebelum Jatuh
KNKT Target Umumkan Hasil Investigasi Lion Air JT610 Agustus