Kemendikbudristek: Anggaran Tahun Depan untuk KIP Kuliah Rp14,69 Triliun
Kemendikbudristek: Anggaran Tahun Depan untuk KIP Kuliah Rp14,69 Triliun
Kemendikbudristek: Anggaran Tahun Depan untuk KIP Kuliah Rp14,69 Triliun
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan anggaran mencapai Rp14,69 triliun untuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 yang ditujukan 1.040.192 penerima.
“Untuk Sekretariat Jenderal kita melaksanakan program KIP Kuliah yang alokasi anggarannya tahun depan meningkat dari tahun sekarang yaitu Rp13,99 triliun menjadi Rp14,69 triliun,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (5/6).
Ia mengatakan anggaran KIP Kuliah tahun depan yang sebesar Rp14,69 triliun itu meningkat dari pagu KIP Kuliah tahun ini yang sebanyak Rp13,99 triliun untuk 985.577 target penerima.
Namun, pagu indikatif KIP Kuliah 2025 sebesar Rp14,69 triliun tersebut lebih rendah sedikit dibandingkan dengan usulan baseline tahun anggaran 2025 sebelumnya yang sebanyak Rp14,73 triliun.
“Anggaran KIP Kuliah 2025 meningkat dari tahun sekarang lebih karena adanya satuan biaya yang berubah untuk sebagian, maksudnya bukan kebijakan peningkatan satuan biaya,”
kata Suharti dilansir dari Antara.
KIP Kuliah merupakan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi yang penerimanya merupakan mahasiswa berlatar belakang keluarga miskin atau rentan miskin agar mereka dapat berkuliah di program studi (prodi) unggulan baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
Secara rinci, penerima KIP Kuliah adalah lulusan SMA/sederajat dan diterima di perguruan tinggi terakreditasi pada prodi terakreditasi melalui semua jalur masuk perguruan tinggi, baik Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Teks (SNBT), atau mandiri.
Penerima KIP Kuliah harus memenuhi syarat ekonomi yang meliputi beberapa prioritas dengan prioritas pertama yaitu pemegang KIP SMA/sederajat atau Program Indonesia Pintar (PIP).
Prioritas kedua yaitu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdata maksimal desil tiga Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)/Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Prioritas ketiga yaitu anak panti asuhan atau panti sosial sedangkan prioritas keempat yaitu dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua atau wali Rp4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per orang dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).