Kemenkum HAM Ancam Deportasi WNA Melanggar Protokol Kesehatan Saat PPKM Darurat
Ditjen Imigrasi mendapatkan banyak laporan tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA, misalnya, tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengampanyekan menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengancam mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia apabila terbukti melanggar aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
"Direktorat Jenderal Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian hingga penangkalan masuk ke Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara di Jakarta, Selasa (6/7).
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Di mana Rayyanza dan Kamya 'PDKT'? Saat sedang belajar di kelas, Rayyanza dan Kamya terlihat duduk berdekatan, dengan Kamya sesekali memegang tangan Rayyanza di sampingnya.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Ditjen Imigrasi mendapatkan banyak laporan tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA, misalnya, tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengampanyekan menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
"Sumber laporannya macam-macam ada yang melalui media sosial, 'live chat' dan juga surat elektronik," ujar dia.
Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian disebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum, tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diproses pihak berwenang," kata dia.
Kemudian, jika sudah dinyatakan bersalah maka Ditjen Imigrasi bisa mendeportasi WNA tersebut. Pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan sebelumnya sudah pernah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB warga negara Suriah yang menggelar kegiatan yoga massal di Gianyar.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah mendeportasi LS seorang warga negara Rusia yang melakukan lelucon cat wajah menyerupai masker. Terakhir, Ditjen Imigrasi meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya.
Ditjen Imigrasi juga menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik (humas@imigrasi.go.id), media sosial @ditjen_imigrasi maupun bisa menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id.
"Semua masukan kami tampung dan akan ditindaklanjuti oleh petugas imigrasi yang berada di lapangan," ucap dia.
Baca juga:
145 Pelanggar PPKM Darurat di Surabaya Dihukum Beri Makan ODGJ dan Saksikan Pemakaman
Prioritaskan Subsidi Obat dan Suplemen, Pemprov Jabar Gunakan Dana BTT Rp200 Miliar
NasDem DKI Minta Izin Tempat Usaha Langgar PPKM Darurat Dicabut
Hipmi Klaim Seluruh Jajarannya di Sektor Non Esensial Sudah Terapkan Kerja dari Rumah
Organisasi Pekerja Minta Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Gaji Selama PPKM Darurat