Kemenkum HAM Belum Terima Permohonan Pelepasan WNI Jozeph Paul Zhang
Merujuk pada data di Ditjen AHU, memang tidak ada permohonan kehilangan status WNI atas nama Jozeph Paul Zhang atau pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) hingga saat ini belum ada permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) atas nama Jozeph Paul Zhang terduga penistaan agama Islam, sekaligus pria yang mengaku Nabi ke-26 tersebut.
"Kalau dari data belum ada," kata Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kemenkum HAM Baroto, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (20/4).
-
Kapan Bagindo Aziz Chan meninggal? Pada sore hari tanggal 19 Juli 1945, Aziz Chan bersama keluarga sedang dalam perjalanan menuju Padang Panjang.
-
Kapan Kapal San Jose tenggelam? Kisah Tenggelamnya Kapal San Jose 8 Juni 1708 menjadi pertempuran antara armada Spanyol dan komandan Inggris, Charles Wager, di dekat Cartagena, Kolombia.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Xin Zhui meninggal? Perempuan Kaya Raya Xin Zhui meninggal antara tahun 178 dan 145 SM, dalam usia 50 tahunan.
-
Kenapa Senandung Jolo penting? Tradisi tutur sastra ini juga menjadi media pengetahuan budaya bagi masyarakat lokal hingga luar daerah.
Baroto menegaskan jika merujuk pada data di Ditjen AHU, memang tidak ada permohonan kehilangan status WNI atas nama Jozeph Paul Zhang atau pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono.
"Kehilangan kan basisnya permohonan, nah ini permohonan tidak pernah ada," kata dia.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Arya Pradhana Anggakara mengatakan terduga penistaan agama Islam Jozeph Paul Zhang sudah berada di luar wilayah Indonesia sejak 2018.
"Berdasarkan informasi dari database perlintasan imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Jozeph Paul Zhang terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," kata dia.
Mengenai kasus Jozeph Paul Zhang, imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
"Imigrasi telah menyampaikan informasi perlintasan yang bersangkutan kepada Bareskrim," ujar dia.
Proses investigasi akan dilanjutkan oleh Bareskrim Polri sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara dugaan penistaan agama oleh Jozeph Paul Zhang. Pernyataan Jozeph dalam videonya yang viral di media sosial telah menistakan ajaran Islam, juga mengaku-ngaku sebagai Nabi ke-26.
Kepolisian telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama serta ujaran kebencian dengan pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kemudian tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a KUHP.
Baca juga:
20 Konten Ujaran Kebencian Paul Zhang di Youtube Dihapus
Polri Pastikan Jozeph Paul Zhang Tetap Diproses Hukum Meski Berada di Jerman
Polri Pastikan Jozeph Paul Zhang Masih Berstatus WNI
Jozeph Paul Zhang Mengaku Sudah Melepaskan Status WNI
4 Potret Jozeph Paul Zhang, Pria Ngaku Nabi ke-26 Kini Jadi Tersangka
Polri Terbitkan Status DPO Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26