Kemenkum HAM Sebut Banyak Pelaku UMKM Belum Punya Kesadaran Lindungi Hak Paten
Dari data DJKI Kemenkum HAM selama 2019 sampai 2021 permohonan pendaftaran KI yang masuk hanya 76.294 permohonan. Padahal jumlah UMKM di Indonesia berjumlah sekitar 65,4 juta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM) Freddy Harris mengatakan, saat ini masih banyak para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kurang memperhatikan aspek legalitas maupun regulasi yang ditetapkan pemerintah. Tidak hanya itu kesadaran pelaku UMKM pun saat ini masih rendah untuk melindungi kekayaan intelektual usahanya dapat menjadi aset bernilai.
"Sayangnya pelaku UMKM belum punya kesadaran lindungi inovasi dan kreativitasnya. Kekayaan intelektual adalah intangible asset baik itu hak cipta, merek, indikasi geografis, rahasia dagang maupun desain," katanya secara virtual dalam rangka peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021, chanel YouTube DJKI Kemenkum HAM, Senin (26/4).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Siapa saja yang terlibat dalam UMKM? Usaha ini dijalankan oleh perorangan, keluarga, atau kelompok kecil yang memiliki modal terbatas dan dikelola secara mandiri.
-
Bagaimana KM Umsini dipadamkan? Api sudah berhasil dipadamkan pada pukul 09.30 WITA," ucap Evan Eryanto mengutip Liputan6.com (10/6).
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
"Padahal ini penting buat daya saing UMKM. Kekuatan UMKM bukan pada kekuatan modal tapi kreativitasnya, ini yang harus dilindungi," tambahnya.
Hal tersebut terlihat dari data DJKI Kemenkum HAM selama 2019 sampai 2021 permohonan pendaftaran KI yang masuk hanya 76.294 permohonan. Padahal jumlah UMKM di Indonesia berjumlah sekitar 65,4 juta.
Freddy mengungkapkan, dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif, DJKI Kemenkum HAM memberikan kemudahan dan keringanan biaya untuk permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada para pelaku UMKM. Di antaranya adalah DJKI Kemenkum HAM membuat inovasi layanan publik dengan meluncurkan aplikasi IPROLINE (Intellectual Property Online) dan loket virtual (Lokvit) demi meningkatkan pelindungan KI sekaligus mengurangi praktik pungutan liar.
"Layanannya sudah fully online, tidak ada fisik dan pembayarannya juga melalui bank," bebernya.
Dia menjelaskan, pihaknya memberikan insentif tarif pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, desain industri, dan paten serta insentif tarif pemeliharaan untuk paten.
Kemudahan tersebut yaitu dalam memperoleh KI berupa keringanan biaya pendaftaran dan pencatatan KI bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit sebesar 50 persen sebagaimana tertuang dalam PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM serta PP No. 28 tahun 2019 tentang Jenis & Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenkum HAM.
"Untuk pemeliharaan paten, ada pembebasan biaya tahunan paten untuk 5 (lima) tahun pertama Pasca Registrasi," tutup Freddy.
Baca juga:
Buka Pameran 21 Kartini, Selvi Ananda Ajak Wanita Kembangkan Ekonomi Lewat UMKM
Menhub Budi Dorong Subsidi Tol Laut untuk UMKM
Menko Airlangga: UMKM Harus Didorong Go Digital, Pasarnya Jadi Lebih Luas
Sri Mulyani Sebut Literasi Digital Penting untuk Bimbing Pelaku UMKM Perempuan
PP No.7 Tahun 2021 Dinilai Beri Kemudahan untuk Koperasi & UMKM di Banyak Sektor
Manajemen Sebut 70 Persen Insentif Kartu Prakerja Dipakai untuk Modal Usaha