Mahfud Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Tangan Menko Polhukam Selanjutnya
Mahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.
Mahfud Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Tangan Menko Polhukam Selanjutnya
Mahfud MD mengungkapkan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia menjadi tugas bagi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) selanjutnya.
"Penyelesaian pelanggaran HAM berat. Saya katakan untuk penyelesaian dari sudut korbannya itu terus berjalan sesuai dengan Inpres," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/2).
Hal itu diungkapkan Mahfud usai menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menko Polhukam kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sosok yang saat ini berstatus sebagai calon wakil presiden (Cawapres) bagi Ganjar Pranowo itu menuturkan, ada tiga pekerjaan rumah (PR) untuk Menko Polhukam selanjutnya.
Mengenai pelanggaran HAM berat, kebijakan pemerintahan yang memfokuskan pada pemulihan hak korban mendapat pujian dari Persatuan Bangsa Bangsa (PBB).
"Pidato Dewan HAM di Jenewa memberi penghargaan karena telah melakukan langkah-langkah lebih dulu, dari langkah hukum yang masih rumit. Dan akan terus dikerjakan," terang Mahfud.
PR selanjutnya adalah penuntasan perkara Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI). Dalam kasus ini, negara hampir kehilangan uang senilai Rp111 triliun.
"Sekarang kita sudah berhasil menghimpun Rp35,8 triliun selama satu setengah tahun, dan sisanya sudah kami petakan. Ini harus ditagih lebih lanjut," terang Mahfud.
Kemudian tugas Menko Polhukam selanjutnya adalah penuntasan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK), yang saat ini progres penyelesaian sempat tertunda.
"Lalu yang ketiga UU MK yang sekarang memang di tangan saya. Saya tahan dulu. Pada waktu itu saya sudah lapor presiden dulu, tadinya ditahan dulu karena tidak bagus ada aturan peralihan yang seperti itu," pungkasnya.