Kemenkum HAM Terbitkan 3 Opsi Penanganan untuk Tahanan Selama Covid-19
Hal ini merujuk terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 mengenai pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan Covid-19.
Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat mekanisme perpanjangan masa penahanan selama penyebaran virus Corona di Indonesia. Hal ini merujuk terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 mengenai pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan Covid-19.
Surat tersebut mengatur beberapa opsi mengenai perpanjangan masa penahanan. Pertama, yaitu pengalihan masa penahanan tersangka ataupun terdakwa.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
"Perlu kiranya segera diambil langkah untuk mengalihkan jenis penahanan tersangka atau terdakwa dari penahanan Rutan ke penahanan rumah dan penahanan kota," ucap Menteri Hukum dan HAM dalam siaran pers, Jumat (27/3).
Jenis penahanan ini diatur dalam Pasal 22 KUHAP.
Opsi lainnya yaitu, jika memungkinkan masa penahanan tersangka atau terdakwa diperpanjang.
Sedangkan opsi terakhir, persidangan tetap dilaksanakan jika para tersangka atau terdakwa tidak memungkinkan untuk diperpanjang masa penahanannya.
"Sidang perkara pidana bisa dilakukan di Rutan atau Lapas melalui video conference."
Baca juga:
Petugas Medis dan Pasien RS Darurat Corona Dibuatkan Grup whatsApp untuk Komunikasi
Antisipasi Jemaah Salat Jumat Datang, Masjid Istiqlal Dijaga Polisi dan Satpam
Melihat Penyemprotan Disinfektan Pakai Drone di Kawasan Sudirman
Jika Pilkada Serentak Ditunda Karena Corona Harus Terbitkan Perppu atau Revisi UU
Satu PDP di Gunungkidul Meninggal Dunia
Dalai Lama Sumbang Makanan dan Obat ke Warga Miskin India yang Sedang Lockdown