Kemenkum HAM tolak pengajuan remisi Ratu Atut
Lapas Klas II A Tangerang memberikan remisi kemerdekaan kepada 80 napi.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, terpidana kasus suap Pilkada Lebak di Lapas Klas II A Tangerang, tidak mendapat remisi saat hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus. Sebab surat izin remisi Atut yang menetap di Lapas Wanita Tangerang pada 16 Juli 2015 itu ditolak Kemenkum HAM.
Kasie Binapi Lapas Wanita Klas IIA Tangerang Yusmarni mengatakan, pengajuan remisi tehadap atut ditolak oleh Dirjen Kemenhumkam. Namun dia enggan menjelaskan alasannya.
"Saya tidak punya wewenang dan kapasitas untuk menjelaskan kenapanya, hanya saja ditolak," katanya setelah melakukan upacara bendera, Senin (17/8).
Yusmarni menjelaskan, untuk remisi umum kemerdekaan diberikan kepada 80 narapidana, dari total pengajuan oleh 198 narapidana. Sedangkan 107 narapidana mendapat remisi dasawarsa dari 349 narapidana yang mengusulkan, bahkan 7 di antaranya langsung bebas.
Dijelaskan Yusmarni, selain Atut, yang tidak mendapat remisi adalah dua gembong narkotika terpidana mati, 18 orang narapidana terpidana seumur hidup kasus penyelundupan dan peredaran narkotika yang salah satunya adalah Meirike Pranola alias Olla.
"Yang tidak mendapat remisi adalah narapidana untuk kasus narkoba dan korupsi," jelas Yusmarni.
Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Atut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan, karena dianggap bersalah menyuap Rp 1 miliar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani.
Mahkamah Agung memperberat hukuman Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding. Atut sendiri mendekam di Lapas Wanita Tangerang sejak 16 Juli 2015 lalu, setelah dipindahkan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.