Resmi Jadi Hakim MK, Arsul Sani Punya Harta Rp31 Miliar
Harta itu dia laporkan pada 8 Maret 2023 dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua MPR R
Arsul Sani menggantikan Wahiduddin Adams di yang memasuki masa pensiun sejak 17 Januari 2024.
Resmi Jadi Hakim MK, Arsul Sani Punya Harta Rp31 Miliar
Arsul Sani resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usai mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Arsul Sani menggantikan Wahiduddin Adams di yang memasuki masa pensiun sejak 17 Januari 2024.
Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Arsul tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp31.223.891.201. Harta itu dia laporkan pada 8 Maret 2023 dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua MPR RI.
Dalam LHKPN, Arsul melaporkan kepemilikan delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Kota Batang, dan Bekasi. Total nilai aset tidak bergeraknya itu mencapai Rp30.807.000.000.
Sementara untuk harta bergerak, Arsul tercacat melaporkan kepemilikan Honda Accord Sedan tahun 2013 senilai Rp130 juta, sepeda motor Honda tahun 2013 Rp7 juta, dan mobil Nissan Elgrand Jeep tahun 2010 senilai Rp150 juta.
Dia juga mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp124.250.000, surat berharga Rp56 juta, serta kas dan setara kas Rp2.672.059.452.
Namun, politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tercatat memiliki utang sebesar Rp2.722.418.251. Sehingga total kekayaannya Rp31.223.891.201.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah dan janji Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Politikus PPP itu menggantikan posisi Wahiduddin Adams yang pensiun pada 17 Januari 2024.
Pengangkatan Arsul Sani sebagai Hakim MK didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhantian dan Pengangkatan Hakim MK yang Diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
"Mengangkat Arsul Sani sebagai hakim konstitusi terhitung dari pengucapan sumpah janji," demikian bunyi Keppres.
Arsul lalu mengucapkan sumpah dan janji sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Jokowi. Dia berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan seadil-adilnya serta memegang teguh UUD 1945.
"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,"
kata Arsul di hadapan Jokowi.