Kemenkumham Tambah 19 Negara untuk Layanan Visa Kunjungan Wisata, Ini Daftarnya
Artinya, wisatawan asing bisa keluar dari wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) mana saja dan tidak harus melalui Bali atau Kepulauan Riau.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menambah 19 negara untuk layanan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) khusus wisata bagi 19 negara.
"Dari sebelumnya hanya 23 negara, saat ini VoA khusus wisata Bali dibuka untuk 42 negara," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Amran Aris melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (22/3).
-
Apa itu Keumamah? Salah satu kuliner lezat dari Aceh adalah Eungkot Keumamah atau dikenal dengan Keumamah. Menu ini terbuat dari ikan tongkol atau cakalang yang memberikan sensasi rasa pedas gurih di lidah.
-
Bagaimana Kemenkumham menjalankan tata kelola pengadaan ASN? Kemenkumham menyelenggarakan Andap menjelaskan penetapan kebutuhan ASN Kemenkumham harus objektif sesuai dengan kondisi nyata dan kebutuhan SDM dalam menjalankan pelayanan. "Penetapan kebutuhan ASN adalah titik awal yang akan menentukan kualitas pelayanan Kemenkumham ke depannya.
-
Dimana Kemenkumham menjalankan sinergi dalam tata kelola pengadaan ASN? Instansi pemerintah di bawah pimpinan Menteri Yasonna H. Laoly ini melakukan sinergi dengan Kementerian/Lembaga lain, di antaranya Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
-
Di mana Kemenkumham menyelenggarakan Temu Bisnis Tahap VI? Menkumham Disambut Antuasiasme Exhibitor Pameran Temu Bisnis Tahap VI dan ICEF Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengunjungi Temu Bisnis Tahap VI dan Indonesia Catalog Expo Forum (ICEF) di Jakarta, Kamis (3/8).
-
Kapan upacara wisuda purnabakti Kemenkumham diadakan? Dalam periode 1 September 2022 - 1 Agustus 2023 tercatat 1.288 Pegawai pensiun yang tersebar pada Unit Utama, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham.
-
Bagaimana Kemenkumham meningkatkan bakti kepada masyarakat? Mengusung tema 'Semakin Berkualitas Untuk Indonesia Maju', Peringatan HDKD ke-78 menjadi ajang silaturahmi segenap jajaran Kemenkumham serta peningkatan bakti kepada masyarakat untuk mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2045.
Selain itu, kata Amran pada saat yang sama juga diberlakukan VoA khusus wisata di Kepulauan Riau dengan subjek negara yang berbeda.
"Saat ini, VoA khusus wisata memang baru diberlakukan bagi orang asing yang mendarat di Bali dan Kepulauan Riau," ujar dia.
Artinya, wisatawan asing bisa keluar dari wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) mana saja dan tidak harus melalui Bali atau Kepulauan Riau.
Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau VoA khusus wisata yaitu Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Belanda, Belgia, Brazil.
Selanjutnya Brunei Darussalam, Denmark, Filipina, Finlandia, Hungaria, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Prancis, Polandia, Qatar dan Selandia Baru.
Kemudian, Seychelles, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab dan terakhir Vietnam.
Untuk tarif VoA khusus wisata yakni Rp500 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan.
Termasuk tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas COVID-19, jelas Amran.
Ia menerangkan izin tinggal yang berasal dari VoA khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari, dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.
"Izin tinggal kunjungan dari VoA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan," kata dia.
Baca juga:
Pemerintah Perluas Kebijakan Visa on Arrival ke Bali untuk Wisman di 42 Negara
Sandiaga Yakin Aturan Bebas Karantina & Visa on Arrival Dongkrak Pariwisata RI
Bali Raih PNBP Rp294 Juta dari Visa on Arrival
Penjelasan Imigrasi Soal Beda Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Wisata di Bali
Kebijakan Bebas Karantina & Visa on Arrival Jadi Angin Segar Bagi Wisata Bali
Gubernur Bali: Aturan Bebas Karantina dan Visa Berlaku Mulai 7 Maret 2022