Kencani PSK, Agus gunakan uang sumbangan pembangunan masjid
Perbuatan warga Pucang Sawit Jebres, Solo, ini benar-benar tak bisa dijadikan teladan.
Perbuatan Imam Agus Salim (47), warga Pucang Sawit Jebres, Solo, ini benar-benar tak bisa dijadikan teladan. Kegemarannya bermain perempuan nakal membuatnya gelap mata.
Karena tak punya uang, dia pun memutar otak agar bisa mendapatkan biaya untuk berbuat maksiat. Dengan berpura-pura menjadi panitia pembangunan masjid, Agus membuat beberapa proposal sumbangan yang dilengkapi dengan estimasi biaya, kepanitiaan serta stempel lengkap.
Dengan proposal palsu itu dia berhasil mengelabui sejumlah donatur dan mendapatkan sumbangan hingga ratusan ribu rupiah. Uang tersebut bukannya untuk kebaikan, tapi untuk menuruti nafsu bejatnya untuk bercinta dengan pekerja seks komersial (PSK).
Selama bulan Ramadan ini, dia mengaku sudah tiga kali menggunakan uang sumbangan masjid tersebut untuk bercinta dengan PSK. Namun, sebelum aksinya merajalela, Agus tertangkap oleh petugas dari Polsek Jebres, Solo.
Kanit Reskrim Polsek Jebres AKP Widodo mengatakan, penangkapan Agus berawal dari kecurigaan petugas satpam Bank BRI di kawasan Martadinata, Jebres Solo. Mereka mencermati proposal diajukan Agus di bank milik pemerintah tersebut.
Pasalnya proposal dengan tanda tangan Kepala Kelurahan Pucangsawit tersebut terlihat berbeda dengan aslinya. Sehingga satpam bank melakukan kroscek ke kantor kelurahan.
"Setelah dicek ternyata tanda tangannya palsu. Bukan tandatangan kepala kelurahan. Kemudian satpam dibantu petugas kelurahan segera membawa Agus ke Polsek Jebres. Pelaku sempat kabur karena merasa dicurigai," ujar Widodo, Rabu (2/7).
Menurut Edison pelaku membuat proposal pembangunan masjid dan TPQ dengan lokasi pembangunan yang juga fiktif. Sedangkan modusnya memberikan proposal ke instansi, dokter dan tempat layanan masyarakat yang dinilai kerap dikunjungi masyarakat.
Pelaku yang ditangkap di kampungnya itu mengaku uang tersebut untuk menghidupi 2 anaknya setelah istrinya meninggal dunia.
"Saat Ramadan seperti ini saya kerap cari sumbangan. Uang yang saya peroleh mencapai Rp 500 ribu dan terakhir tahun ini dapat Rp 750 ribu, dari PTPN. Sebagian uangnya untuk biaya hidup tapi sebagian untuk jajan PSK," ucap Agus.
"Pelaku akan kami jerat dengan pasal 263 KUHP subsider 378 tentang pemalsuan surat dan penipuan dengan barang bukti 14 stempel dan empat proposal beserta pelengkap lainnya," pungkas Widodo.