Kepala Deputi IV Dicokok KPK, Sesmenpora dan Kabiro Hukum Kumpulkan Staf
Pengakuan Akbar saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Ending di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tujuan dikumpulkan pejabat Kemenpora khususnya Deputi IV sebagai penguatan atas proses hukum yang sedang proses di KPK.
Pejabat Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Akbar Mia mengamini ada pengumpulan staf dan pejabat di Kemenpora pasca pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan suap Kepala Deputi IV Kemenpora, Mulyana.
Dalam forum itu turut hadir Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewabroto, Kabiro Hukum Sanusi, anggota verifikasi pencairan dana hibah untuk KONI Yusuf Suparman.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa PMO penting? Tujuan utama PMO adalah untuk mencapai manfaat dari standarisasi dan mengikuti proses, kebijakan, dan metode manajemen proyek.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pengakuan Akbar saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Ending di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tujuan dikumpulkan pejabat Kemenpora khususnya Deputi IV sebagai penguatan atas proses hukum yang sedang proses di KPK.
"Kita sharing, ini proses yang harus kita lalui. Karena banyak teman teman yang jarang bersinggungan hukum ini mungkin sedikit beban. Pak Ses (Sesmenpora, Gatot Dewabroto) ingatkan, menguatkan ini proses yang harus dilalui," ujar Akbar, Kamis (11/4).
Ia menampik jika dalam pertemuan itu ada arahan agar tidak mengatakan keterangan yang tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ia juga menampik ada tekanan dalam pertemuan tersebut.
"Ada intruksi khusus dari Yusuf atau Sanusi berikan keterangan yang tidak-tidak?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Akbar.
"Tidak ada tekanan?" cecar jaksa.
"Tidak ada," jawab Akbar.
Diketahui, Mulyana saat ini berstatus tersangka penerimaan suap dari Sekjen KONI Ending Fuad Amin dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy. Mulyana disangka menerima suap berupa satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 serta proposal dukungan KONI dalam Pengawasan dan Pendampingan Seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.
Pemberian pertama adalah terkait proposal hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 dengan usulan dana dari KONI sebesar Rp51,529 miliar. Kemenpora kemudian menyetujui dana hibah untuk KONI sebesar Rp30 miliar dalam bentuk perjanjian kerja sama pada 24 Mei 2018.
Pemberian kedua adalah terkait proposal dukungan KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan sejumlah Rp 27,506 miliar. Pencairan dana hibah dilakukan pada 13 Desember 2018 senilai Rp 17,971 miliar. Sementara Mulyana masih berstatus tersangka, Ending dan Jhony sudah duduk sebagai terdakwa.
Atas perbuatannya, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy didakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Pejabat Deputi IV Kemenpora Akui Pernah Dengar Tradisi Cash Back di Kemenpora
KPK akan Hadirkan Menpora Imam Nahrawi Dalam Sidang Kasus Dana Hibah KONI
Agar Dana Hibah Cepat Cair, Bekas Pejabat Kemenpora Arahkan KONI Lobi Sespri Menpora
Bekas Pejabat Kemenpora Sebut Pembelian Fortuner Berasal dari KONI
Menpora Bantah Dirinya Terlibat Dana Suap KONI
KPK Benarkan Menpora Imam Nahrawi Masuk Daftar Penerima Suap Dana Hibah KONI