Kepatuhan Masyarakat Pakai Masker dan Jaga Jarak Menurun
Ada lima tempat yang memiliki kepatuhan memakai masker kurang dari 60 persen.
Kepatuhan masyarakat memakai masker pada periode 1 sampai 7 November 2021 menyentuh angka 92,9 persen. Angka ini menurun dari periode 26 hingga 31 Oktober 2021 yang mencapai 93,19 persen.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengatakan data kepatuhan masyarakat memakai masker ini diperoleh dari monitoring kepada 5.900.283 orang di 900.795 titik pada 345 kabupaten dan kota 32 provinsi. Pemantauan dilakukan para personel TNI, Polri dan duta perubahan perilaku.
-
Kenapa masker penting untuk mencegah penularan penyakit? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain. Droplets ini dapat mengandung virus, bakteri, atau kuman penyebab penyakit, seperti COVID-19, TB, influenza, cacar air, atau gondong.
-
Aturan apa yang baru saja dicabut oleh pemerintah tentang penggunaan masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum.
-
Bagaimana cara masker mengurangi penularan penyakit? Penggunaan masker dapat mencegah penularan COVID-19 dengan cara menghalangi droplets dari orang yang terinfeksi agar tidak menyebar ke orang lain. Selain itu, penggunaan masker juga dapat melindungi diri sendiri dari droplets yang berasal dari orang lain.
-
Kapan sebaiknya kita memakai masker? Dalam menghadapi ancaman kesehatan, tindakan pencegahan menjadi kunci utama untuk melindungi diri dan orang-orang di sekitar kita.
-
Kapan aturan wajib masker di KRL resmi dicabut? Sesuai dengan SE tersebut, mulai 12 Juni 2023 seluruh pengguna perjalanan Commuter Line diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,
-
Kapan sebaiknya menggunakan masker buah? Dengan berlalunya waktu, semakin banyak inovasi perawatan wajah yang muncul, tetapi tidak semuanya harus menguras kantong Anda.
Berdasarkan dokumen yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui covid19.go.id, dari seluruh lokasi yang dipantau, ada lima tempat yang memiliki kepatuhan memakai masker kurang dari 60 persen. Yakni restoran atau kedai 24 persen, rumah 14 persen, tempat wisata 11,4 persen, tempat olahraga publik/RPTRA 8,9 persen, dan tempat ibadah 8,1 persen.
"Selama satu pekan terakhir, terdapat 56 dari 345 kabupaten dan kota yang memiliki tingkat kepatuhan memakai masker kurang dari 75 persen atau setara dengan 16,23 persen," demikian bunyi laporan tersebut, Kamis (11/11) .
Provinsi dengan masyarakat yang paling patuh memakai masker adalah Banten 99,47 persen, Sulawesi Tengah 98,81 persen, Bali 98,47 persen, Kepulauan Riau 98,08 persen, dan Kalimantan Tengah 97,88 persen.
Tak hanya memakai masker, kepatuhan masyarakat menjaga jarak dan menghindari kerumunan juga menurun. Data pekan lalu mencapai 91,54 persen, kini menjadi 91,48 persen.
Dari seluruh lokasi kerumunan yang dipantau, lima tempat mencatat kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan di bawah 60 persen. Lokasi tersebut ialah restoran/Kedai 14,4 persen, rumah 13,2 persen, tempat wisata 12,2 persen, tempat olahraga publik/RPTRA 9,2 persen, dan tempat ibadah 9,2 persen.
Terdapat 64 kabupaten dan kota yang memiliki tingkat kepatuhan menjaga jarak kurang dari 75 persen atau setara dengan 18,55 persen. Provinsi dengan masyarakat yang paling patuh menjaga jarak dan menghindari kerumunan adalah Sulawesi Tengah 100 persen, Banten 99,88 persen, Kalimantan Utara 98 persen, Bali 97,59 persen, dan Kepulauan Riau 96,83 persen.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menjelaskan, data monitoring perubahan perilaku didapatkan berdasarkan laporan yang masuk melalui aplikasi perubahan perilaku yang tersambung dengan sistem Bersatu Lawan Covid-19 (BLC).
Data dikirimkan secara real-time dari lokasi kerumunan yang mencakup pasar, tempat wisata, jalan umum, tempat olahraga publik/RPTRA, rumah atau wilayah pemukiman, restoran/kedai, kantor, mal, stasiun, bandara, terminal, sekolah dan lainnya.
Baca juga:
Kemenkes Sebut Sanksi Hukum Masih Diperlukan untuk Cegah Lonjakan Kasus Covid-19
Protokol Kesehatan Kunci Pencegahan Lonjakan Covid-19, Bukan Tes PCR
Menkominfo Minta Warga Waspadai Kenaikan Covid-19, Disiplin Vaksin & Prokes
Kemenkes: Masyarakat Mulai Abaikan Protokol Kesehatan
Luhut Ungkap Bar di Bandung Langgar PPKM, Satpol PP Ngaku Tak Bisa Awasi 24 Jam