Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya
Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Disebutkan, masyarakat wajib pakai masker dimulai sejak 15 Desember 2023, simak penelusurannya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya
Beredar pesan di aplikasi WhatsApp, yang mengklaim Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kewajiban penggunaan masker di Indonesia.
Disebutkan, masyarakat wajib pakai masker dimulai sejak 15 Desember 2023 transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang
Berikut narasinya:
"Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang."
Kementerian Kesehatan, melalui akun media sosial X memberikan klarifikasi bahwa Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker.
Kemenkes hanya mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan masker saat sakit atau pada tempat umum yang berisiko penularan Covid-19.
Selain itu bagi lansia dan penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker.
Jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu segera lakukan tes pcr Covid-19. Jika hasilnya positif lakukan isolasi mandiri.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.