Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'
Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker
Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19".
Dalam Surat Edaran tersebut tertulis pencabutan aturan wajib masker berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.
"Sesuai dengan SE tersebut, mulai 12 Juni 2023 seluruh pengguna perjalanan Commuter Line diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,"
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba .
Meski demikian, seluruh penumpang dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan virus tersebut.
KAI Commuter juga tetap mengajak seluruh pengguna untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan pola hidup sehat dengan tetap membawa hand sanitizer.
berita untuk kamu.
KAI Menjamin Kesehatan Para Pengguna KRL
KAI Commuter secara rutin melakukan pembersihan setelah rangkaian kereta selesai berdinas. Pembersihan juga dilakukan oleh petugas On Trip Cleaning Service selama di dalam perjalanan kereta.
Para pengguna KRL menanggapi aturan bebas masker tersebut
"Kalau saya tetap menggunakan masker di KRL walau aturan itu sudah dicabut. Selain sudah nyaman saya menjaga kesehatan diri".
KAI Commuter juga mengharapkan kerjasama seluruh pengguna Commuter Line untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat di perjalanan maupun di area stasiun.
Sejak aturan pemerintah dicabut, suasana di KRL masih seperti biasa. Para pengguna tetap menggunakan masker. Bahkan tak terlihat seorang pun melepas maskernya.
Anjuran Pemerintah
Pemerintah tetap menganjurkan masyarakat menggunakan masker yang tertutup dengan baik jika dalam kondisi yang kurang sehat atau berisiko.
- Desi Aditia Ningrum
Tenaga-tenaga yang diperlukan di eselon II dalam rangka percepatan, telah diantisipasi dan RUU ASN.
Baca SelengkapnyaMK telah menunjuk tiga orang yang menjadi anggota MKMK yang akan bekerja selama satu bulan.
Baca SelengkapnyaYenny mengingatkan, jangan sampai Pilpres menjadi ajang pecah belah di antara anak bangsa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Panti Asuhan menyebut peristiwa ini untuk kali pertama kali terjadi dan berharap tak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaIa merasa prihatin karena sudah bertahun-tahun jalan rusak itu tak mendapat perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas menginginkan agar kinerja PNS dalam mengurusi birokrasi harus berdampak langsung kepada rakyat.
Baca SelengkapnyaCermin anti-sihir atau pengusir roh jahat ini biasanya diletakkan di buaian bayi atau digantung di tembok-tembok rumah.
Baca SelengkapnyaMenerima pendaftaran itu, Hasyim menyatakan berkas dan dokumen yang dibawa pasangan Anies dan Muhaimin lengkap.
Baca SelengkapnyaTumpeng nasi goreng bisa jadi alternatif saat merayakan HUT RI tanggal 17 Agustus nanti
Baca Selengkapnya