Ini Alasan Penumpang MRT dan TransJakarta Tetap Pakai Masker
Penggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Apa yang membuat penumpang tetap memakai kendati aturan penggunaan masker dihapus
Ini Alasan Penumpang MRT dan TransJakarta Tetap Pakai Masker
Berdasarkan pantauan merdeka.com di Stasiun MRT Fatmawati, hampir seluruh penumpang MRT masih menggunakan masker. Bahkan, petugas keamanan di dalam stasiun pun masih memakai masker.
Tak hanya di MRT, petugas pramusapa di dalam Halte TransJakarta Bundaran HI juga masih menggunakan masker.
Begitu pula dengan penumpang di dalam bus, hampir seluruhnya masih menggunakan masker.
"Lagi sehat kok, enggak sakit. Kan sudah kebiasaan. Mau ada aturan juga kayaknya tetap bakal pakai deh," kata Shania sambil tertawa.
Meski demikian, di dalam bus, petugas pramusapa dan sopir sudah tak lagi menggunakan masker.
Pengguna MRT dan TransJakarta diperbolehkan membuka masker jika tengah dalam kondisi sehat.
Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap menggunakan masker dengan baik dan benar.
Keputusan membebaskan penumpang MRT dan TransJakarta tidak memakai masker tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 26/SE/2023.
Aturan itu mengatur tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Sementara itu, pengguna KRL masih harus menggunakan masker sesuai aturan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Alasannya, manajemen KRL masih menunggu aturan turunan dari kebijakan Satgas Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.
"Masih menunggu SE (Surat Edaran) dari Kementerian Perhubungan," kata Manajer Hubungan Masyarakat Kereta Commuter Indonesia, Leza Arlan saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (10/6).
Pemerintah Indonesia sebelumnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Surat Edaran tersebut tertulis pencabutan aturan wajib masker berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Kemudian untuk pelaku kegiatan di fasilitas publik. Berbagai ketentuan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 9 Juni 2023.
This is source 2