Kepergok beli rokok pakai uang palsu, pria ini tabrak pedagang pakai motor
Kepergok beli rokok pakai uang palsu, pria ini tabrak pedagang pakai motor. Tersangka berusaha melarikan diri dan sempat menabrak pedagang dengan sepeda motornya. Namun tersangka jatuh dan berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepada aparat kepolisian setempat.
Aparat Kepolisian Resor Jember menangkap tersangka berinisial SM (30), warga Kabupaten Lumajang, sebagai pencetak dan pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Tersangka menggunakan uang palsu pecahan Rp 20.000 untuk membeli rokok di sebuah warung di Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Jember, seperti dilansir Antara, Selasa (17/4).
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Apa tujuan utama dari pantun Palembang lucu? Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, baik dalam situasi formal maupun informal. Melalui kecerdasan kata dan humor yang disajikan dalam pantun, orang dapat mengalami momen-momen riang yang membawa tawa dan keceriaan.
Saat diketahui menggunakan uang palsu, lanjut dia, tersangka berusaha melarikan diri dan sempat menabrak pedagang dengan sepeda motornya. Namun tersangka jatuh dan berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepada aparat kepolisian setempat.
"Tersangka mencetak uang palsu itu seorang diri karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan dan membuat uang palsu tersebut dengan memfotokopi uang rupiah asli yang menggunakan printer warna.
"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 25 lembar kertas fotokopi uang pecahan Rp 20 ribu, empat lembar uang pecahan Rp 20 ribu yang asli, mesin printer, kertas HVS, gunting, cutter, dan penggaris plastik," katanya.
Kusworo menegaskan pencetakan uang palsu tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tersangka dan tidak ada pesanan dari orang lain, baik terkait momentum pilkada maupun menjelang Lebaran, serta berdasarkan pengakuan tersangka mencetak uang tersebut sejak dua pekan lalu dan baru diedarkan saat yang bersangkutan tertangkap.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang junto pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga:
Polisi gerebek pabrik pembuatan uang palsu berkedok toko ATK di Pandeglang
UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal bakal tekan peredaran uang palsu
Marak uang palsu, Ketua DPR minta BIN lakukan investigasi
Polisi kejar pelaku lain yang terlibat peredaran uang palsu Rp 6 M
Musim kampanye Pilgub Jatim, miliaran uang palsu beredar di Surabaya