Kepergok SMS-an mesra dengan WIL, suami malah tega aniaya istri
Bahkan akibat tindakan penganiayaan itu membuat gendang telinga korban sebelah kanan, pecah permanen.
Diduga gara-gara kedapatan SMS-an mesra dengan Wanita Idaman Lain (WIL) oleh istri, seorang suami, Rifky Dian Saputro (25) warga Demak, yang tinggal di Gayamsari Selatan RT 3 RW III, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah murka.
Emosi yang tidak terkontrol membuat Rifky gelap mata dan menganiaya istrinya sendiri, Singgih Fitria Sari (27), menggunakan tangan kosong. Bahkan akibat tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu membuat gendang telinga korban sebelah kanan, pecah permanen.
Tidak menemukan penyelesaian melalui jalur kekeluargaan, akhirnya konflik rumah tangga inipun diselesaikan melalui jalur hukum.
"Saya dipukul menggunakan tangan kosong, hingga mengakibatkan gendang telinga pecah permanen," kata Singgih Fitria Sari saat melapor ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (15/12).
Singgih Fitria Sari menceritakan, kejadian KDRT tersebut terjadi pada tanggal 19 November 2014, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban Gayamsari Selatan RT 3 RW III, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Pemukulan tersebut bermula saat Singgih Fitria Sari mendapati SMS mesra dari wanita lain di handphone milik suaminya. Singgih Fitria Sari yang berusaha meminta penjelasan terkait SMS tersebut malah justru ditanggapi oleh suaminya dengan amarah.
"Kami terlibat cek-cok mulut," ujarnya.
Bukannya menjelaskan secara baik-baik, terlapor malah justru terbakar emosi. Melihat reaksi keras dari suaminya itu, Singgih Fitria Sari mengaku telah berusaha mengalah dan menghindari pertengkaran.
"Saya berjalan menjauh, untuk menghindar. Namun terlapor mengikuti dan langsung memukul menggunakan tangan kosong mengenai telinga sebelah kanan," ungkapnya.
Konflik itu berlanjut membuat hubungan rumah tangga yang telah susah payah dibangun, menjadi tidak harmonis. Upaya-upaya penyelesaian yang dilakukan tidak menuai hasil.
Singgih Fitria Sari merasa dirugikan karena diperlakukan tidak manusiawi. Bahkan akibat pemukulan itu, membuat gendang telinga sebelah kanan pecah permanen. Sehingga hal itu mengganggu aktivitas sehari-hari.
Akhirnya, korban dengan membawa barang bukti berupa buku nikah, dan kartu berobat di RS Pantiwilasa Citarum Semarang, terpaksa melaporkan suaminya, Rifky Dian Saputro, dengan dugaan tindak pidana Pasal UU RI No 23 Tahun 2014.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor juga mencantumkan dua saksi masing-masing; Elif (17) warga Wonosobo, dan Turiyah (70) yang mengetahui aksi KDRT di tempat kejadian perkara (TKP).
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang Unit III, AKP H Baihaqi mengatakan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan proses hukum lebih lanjut.