Kerap diolok pembuat onar, pria ini gelap mata bunuh ibu mertua
"Korban alami luka di bagian belakang kepala. Korban alami pendarahan sampai meninggal dunia," ungkap Tri Suryo.
Kerap diolok-olok sebagai pembuat masalah dan pembikin onar, RW (38) gelap mata membunuh ibu mertuanya sendiri, SM (58). Latar belakang ejekan berbuntut pembunuhan itu, tak lepas dari luapan emosi RW yang tak lagi bisa menahan diri terhadap perilaku ibu mertuanya.
Ibu mertuanya, kata RW pada polisi, kerap ikut campur saat terjadi cek-cok dengan istrinya. Pembunuhan yang dilakukan RW tersebut, terjadi di Dusun Pasir Garu Desa Bojongsari Kecamatan Kedungreja, Cilacap pada Senin (1/1) malam.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan Sholat Nisfu Syaban dilakukan? Adapun sholat sunnah Sya‘ban adalah malam kelima belas bulan Sya‘ban.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Apa yang ditolak oleh Cipung? Dalam video tersebut, terdengar jawaban singkat dari Cipung, "No.. no." Penolakannya pun disampaikan dengan penuh kepolosan.
Kapolsek Kedungreja Polres Cilacap, AKP Tri Suryo Irianto menyampaikan RW merupakan warga Desa Bojongkantong Kecamatan Langensari Kota Banjar. Dari keterangan yang didapat, dalam rumah tangga RW sering terjadi pertengkaran. Karena tak lagi bisa menahan emosi, RW gelap mata mengambil kapak.
"Korban alami luka di bagian belakang kepala. Korban alami pendarahan sampai meninggal dunia," ungkap Tri Suryo.
Usai kejadian pembunuhan tersebut, RW menyerahkan diri pada saat personel Polsek Kedungreja mengolah TKP di rumah ibu SM (58). RW mengakui perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa seseorang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, RW terkena pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara diatas 5 tahun.
Baca juga:
Ibu kandung bocah tewas dianiaya ayah tirinya ditetapkan sebagai tersangka
Tetangga bocah tewas dianiaya ayah tiri sering dengar teriakan 'Ampun Bu'
Keterangan ibu bocah 10 tahun tewas dianiaya ayah tiri berubah-ubah
Pembunuhan berencana sopir Grab di Bogor
Dalang pembunuhan sopir Grab ternyata seorang mahasiswa