Keras, Ini Sanksi Tegas Buat ASN Sumsel yang Ketahuan Unggah Foto Kontestan Pemilu
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan, pihaknya akan mencegah penggunaan alat dan fasilitas negara dalam kampanye.
Pilpres yang diikuti tiga pasangan capres cawapres akan digelar 14 Februari 2024.
Keras, Ini Sanksi Tegas Buat ASN Sumsel yang Ketahuan Unggah Foto Kontestan Pemilu
Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni, mewanti-wanti seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak terlibat langsung dalam pemilihan umum 2024. ASN yang melanggar siap-siap dicopot dari jabatannya.
Agus Fatoni menjelaskan, ketegasan itu sebagai mana arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam mendukung suksesi pemilu tahun depan. Dukungan ASN adalah menjaga netralitasnya.
- FOTO: Penghargaan Rekor MURI Warnai Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di Kantor KPU
- Foto Anak Bersama Capres Cawapres di Iklan Susu, KPAI: Jelas Ini Penyalahgunaan
- FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp19,6 Miliar
- Rieke Diah Pitaloka Ungkap Sebelum Pengumuman Bakal Cawapres Wajah Mahfud MD lebih "Menyala"
Agus Fatoni merinci beberapa hal yang dilarang bagi ASN. Mulai dari menjadi peserta kampanye terlebih menggunakan fasilitas negara, menggunakan atribut partai atau kontestan pemilu, dan membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu kontestan baik sebelum, selama, hingga setelah pemilu.
Peringatan juga bagi ASN yang demam media sosial. ASN harus memilah postingan sehingga tidak terpengaruh dalam kegiatan pemilu. Semisal memposting atau menyebarluaskan foto kontestan di media sosial.
“Semuanya sudah jelas, mana yang tidak boleh dilakukan. ASN itu netral dan milik semua,” ungkap Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, Jumat (17/11).
Agus Fatoni menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi anak buahnya yang melanggar. Sanksi mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan, termasuk pejabat tinggi.
Agus Fatoni menekankan Inspektorat agar aktif mengawasi dan memproses laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN. Kerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga dilakukan agar pengawasan dapat optimal.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan, pihaknya akan mencegah penggunaan alat dan fasilitas negara dalam kampanye. Penggunaan program pemerintah, seperti bantuan langsung tunai (BLT), dana sosial, dan doorprize saat kampanye yang dimanfaatkan kontestan dalam mencari dukungan juga diawasi.
Menurut Kurniawan, tindakan curang itu biasanya dilakukan incumbent atau kontestan yang sebelumnya menduduki jabatan eksekutif dan legislatif. Mereka menggunakan fasilitas negara dan program yang sedang berjalan sebagai klaim selama menjabat.
Selain itu, pengawasan kampanye hitam dari kontestan maupun tim sukses perlu dioptimalkan. Apalagi keberadaan media sosial dapat mempermudah terjadinya pelanggaran.
“Berbagai upaya dilakukan agar pelanggaran pemilu ditekan, admin-admin akun media sosial diminta bekerjasama untuk suksesi pemilu nanti,” kata Kurniawan.