Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK atau UU MK.
FOTO: Momen Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Syarat Hakim Konstitusi Minimal 55 Tahun
Sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023 digelar di Ruangan Sidang Lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK atau UU MK.
Ketua MK Suharyono tegas menolak uji materi aturan pasal yang mengatur syarat usia minimal hakim konstitusi.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Putusan penolakan ini juga diputuskan oleh delapan hakim konstitusi di MK.
Sebelumnya, perkara ini diajukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid dalam sidang perdana yang sudah dilaksanakan pada Kamis (24/8/2023) lalu.
Ketika itu sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai Ketua Panel dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Guntur Hamzah.
Aturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.