Ketagihan game online, ABG curi 2 burung milik keponakan
"Kalau tidak main game, jadi pusing sendiri," kata pelaku.
Berdalih tak punya uang untuk bermain game online, Adit (19), nekat mencuri dua burung cucak hijau dan cucak jenggot milik keponakannya sendiri. ABG pengangguran itu pun akhirnya diciduk polisi usai menjual hasil kejahatannya itu.
Kepada petugas, tersangka yang tinggal di Jalan Taqwa, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, itu mengaku mencuri bersama rekannya, Riski (DPO), Kamis (19/3) sore. Itu dilakukan lantaran kebelet ingin bermain game online jenis point blank (PB) sementara tak punya uang sepeserpun.
Melihat ada mangsa yang bisa dijadikan uang, mereka pun mengambil dua burung beserta sangkarnya milik keponakan yang tinggal di sebelah rumahnya. Lalu kedua burung itu dijual dengan harga Rp 400 ribu, hasilnya mereka bagi rata.
"Mau main game online, tak punya uang. Makanya kami curi burung itu," ujar tersangka Adit di Mapolsek Kalidoni Palembang, Sabtu (21/3).
Dia mengatakan sudah lama bermain game online jenis itu bahkan sudah berada di tingkat tiga. Setiap hari, paling tidak menghabiskan tiga hingga enam jam di dalam warnet sehingga membuatnya kecanduan.
"Kalau tidak main game, jadi pusing sendiri, mungkin karena kecanduan," kata ABG pengangguran ini.
Sementara itu, Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Rachmat S Pakpahan mengungkapkan, tersangka Adit ditangkap usai menjual hasil curiannya itu di kawasan Sungai Batang, Banyuasin setelah korbannya bernama Okto (20) melapor ke polisi.
"Tersangka kita tangkap karena ada saksi yang mengetahui dia pencurinya. Begitu diselidiki, ternyata benar, tersangka baru saja menjual burung itu," kata dia.
"Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, sedangkan rekannya dinyatakan buron," pungkasnya.