Tegas, Pegadaian Langsung Coret Calon Pegawai yang Terlibat Judi Online
Bos Pegadaian memastikan tidak ada pegawai yang terlibat judi online.
PT Pegadaian berkomitmen mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran judi online (judol) di Indonesia. Salah satu bentuk dukungannya dengan tidak meloloskan calon pegawai yang terlibat dalam judi online.
"Yang mau masuk Pegadaian ditemukan dia masuk judi online akan dicoret," kata kata Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan di The Gade Tower, Jakarta, Selasa (30/7).
Dia mengeklaim, seluruh karyawan di PT Pegadaian tidak terlibat dalam permainan judi online. Saat ini, total karyawan Pegadaian mencapai 28.000 orang.
"Tapi untuk karyawan kami sudah kami lakukan. Jadi semua karyawan kami sudah kami cek," beber Damar.
Lebih lanjut, dirinya mengaku tidak mengetahui aliran dana pinjaman nasabah dipakai untuk kegiatan judi online atau tidak. Namun, pihaknya terus mengedukasi nasabah untuk memanfaatkan secara baik dan pinjaman dari Pegadaian.
"Untuk nasabah kami jujur belum, tapi ini semacam imbauan. Daripada dia menggadai untuk main judi, ya sudah jual saja," beber Damar.
Dia berharap pemerintah terus aktif untuk memberantas peredaran judi online di Indonesia. Khususnya kepada para bandar yang menggerakkan bisnis judi online.
"Kami belum sampai ke sana, kami harapkan pemerintah bisa menekan dari kepalanya judi online," ucap Damar.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan sebanyak 191.380 anak berusia 17-19 tahun terlibat judi online dengan 2,1 juta transaksi yang mencapai Rp282 miliar.
"Semua itu anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang menimba ilmu ataupun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia," kata Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta beberapa waktu lalu.
Ivan mengatakan permasalahan ini harus ditangani bersama. Untuk itu, PPATK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman sebagai wujud komitmen dan kolaborasi terhadap perlindungan anak dalam konteks kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak